BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Perubahan sosial didalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala umum yang
terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga
merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu pun
masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu ke
waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu,
sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami
perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu
sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau berhenti seiring
dengan berputarnya waktu.
<!--more-->
<!--more-->
Perubahan sosial selalu terjadi disetiap masyarakat. Perubahan
terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia itu saendiri. Manusia
selalu berubah dan menginginkan perubahan dalam hidupnya. Manusia adalah
makhluk yang selalu berubah, aktif, kreatif, inovatif, agresif, selalu
berkembang dan responsif terhadap perubahan yang terjadi disekitar lingkungan
sosial mereka. Di dalam masyarakat, nilai-nilai sosial tertentu yang lama dan
sudah tidak memenuhi tuntutan zaman akan hilang dan diganti dengan nilai-nili
baru. Kemudian, nilai-nilai itu diperbaharui lagi dan diganti dengan nilai-nilai
yang lebih baru lagi. Nilai tradisional diganti dengan nilai modern, nilai
modern diganti dan diperbaharui lagi dengan yang lebih baru lagi, yaitu post
modern, dan seterusnya. Sejalan dengan perubahan nilai sosial itu, berubah pula
pikiran dan perilaku anggota masyarakatnya. Di dalam masyarakat berkembang
perilaku sosial dan pemikiran yang baru.
Dalam kelompok teori-teori perubahan sosial
klasik telah dibahas empat pandangan dari tokoh-tokoh terkenal yakni August
Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber. August Comte menyatakan bahwa
perubahan sosial berlangsung secara evolusi melalui suatu tahapan-tahapan
perubahan dalam alam pemikiran manusia, yang oleh Comte disebut dengan evolusi
intelektual. Tahapan-tahapan pemikiran tersebut mencakup tiga tahap, dimulai
dari tahap Teologis Primitif, kedua; tahap Metafisik transisional, dan ketiga;
tahap positif rasional. Setiap perubahan tahap pemikiran manusia tersebut
mempengaruhi unsur kehidupan masyarakat lainnya, dan secara keseluruhan juga
mendorong perubahan sosial.
Karl Marx pada dasarnya melihat perubahan
sosial sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata
perekonomian masyarakat, terutama sebagai akibat dari pertentangan yang terus
terjadi antara kelompok pemilik modal atau alat-alat produksi dengan kelompok
pekerja.
Dilain pihak Emile Durkheim melihat
perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan
demografis, yang merubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang
diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi masyarakat modern yang diikat
oleh solidaritas organistik.
Sementara itu Max Weber pada dasarnya
melihat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari
pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini
dicontohkan Masyarakat Eropa yang sekian lama terbelenggu oleh nilai
Katolikisme Ortodox, kemudian berkembang pesat kehidupan sosial ekonominya atas
dorongan dari nilai Protestanisme yang dirasakan lebih rasional dan lebih
sesuai dengan tuntutan kehidupan modern.
Perubahan dan interaksi sosial adalah merupakan gejala perubahan
dari suatu keadaan sosial tertentu ke keadaan sosial lain. Teori siklus
menjelaskan, bahwa perubahan sosial bersifat siklus. Pandangan teori siklus
sebenarnya telah dianut oleh bangsa Yunani, Romawi dan Cina Kuno jauh sebelum
ilmu sosial modern lahir. Mereka membayangkan perjalanan hidup manusia yang
pada dasarnya terperangkap dalam lingkaran sejarah yang tidak menentu. Menurut
orang Cina, alam semesta dibayangkan berada dalam perubahan yang
berkepanjangan. Namun perubahan itu mengikuti ayunan abadi gerakan melingkarnya
perubahan itu sendiri.
Masyarakat mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang
dan berubah. Irama perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada
yang cepat karena dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara
kelompok-kelompok masyarakat pun semakin kompleks.
Dilihat dari segi bentuk-bentuk kejadiannya, maka perubahan sosial
dapat dibahas dalam tiga dimensi atau bentuk, yaitu: perubahan sosial menurut
kecepatan prosesnya, ada yang berlangsung lambat (evolusi) dan ada yang cepat
(revolusi). Perubahan sosial menurut skala atau besar pengaruhnya luas dan
dalam, serta ada pengaruhnya relatif kecil terhadap kehidupan masyarakat. Dan
yang ketiga, adalah perubahan sosial menurut proses terjadinya, ada yang
direncanakan (planned) atau dikehendaki, serta ada yang tidak direncanakan
(unplanned).
Menurut kecepatan prosesnya, perubahan sosial dapat terjadi setelah
memulai proses perkembangan masyarakat yang panjang dan lama, yang disebut
dengan proses evolusi. Tetapi ada juga perubahan sosial yang berlangsung begitu
cepat, yang disebut dengan revolusi.
Adapun menurut skala pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat, ada
perubahan sosial yang terjadi dan sekaligus memberikan pengaruh yang luas dan
dalam terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Namun sebaliknya ada
pula perubahan sosial yang berskala kecil dalam arti pengaruhnya terhadap
kehidupan masyarakat secara keseluruhan relatif kecil dan terbatas.
Sementara itu menurut proses terjadinya, ada perubahan sosial yang
memang dari semula direncanakan atau dikehendaki. Misalnya dalam bentuk
program-program pembangunan sosial. Namun ada pula yang tidak dikehendaki
terjadinya atau tidak direncanakan.
Aspek-aspek perubahan sosial dapat dibahas dalam dua dimensi.
Pertama, aspek yang dikaitkan dengan lapisan-lapisan kebudayaan yang terdiri
dari aspek material, aspek norma-norma (norms) dan aspek nilai-nilai (values).
Kedua, aspek yang dikaitkan dengan bidang-bidang kehidupan sosial masyarakat,
yang dalam kegiatan belajar ini dikemukakan bidang kehidupan ekonomi, bidang
kehidupan keluarga, dan lembaga-lembaga masyarakat.
Aspek kebudayaan material (artifacts) adalah aspek-aspek yang
sifatnya material dan dapat diraba atau dilihat secara nyata, seperti pakaian,
alat-alat kerja, dan sebagainya. Karena sifatnya material, maka aspek
kebudayaan ini relatif cepat berubah
Adapun aspek norma (norms), menyangkut kaidah-kaidah atau
norma-norma sosial yang mengatur interaksi antara semua warga masyarakat. Aspek
ini relatif lebih lambat berubah dibandingkan dengan aspek kebudayaan material.
Aspek lain adalah nilai-nilai budaya (values), yang berkaitan dengan
nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan atau falsafah hidup masyarakat.
Nilai-nilai inilah yang mendasari norma-norma sosial yang menjadi kaidah
interaksi antar warga masyarakat. Aspek nilai inilah paling lambat berubah
dibandingkan dengan kedua aspek kebudayaan yang disebut terdahulu.
Perubahan sosial dalam bidang ekonomi pada dasarnya menyangkut
perubahan-perubahan yang terjadi pada kehidupan masyarakat dalam upaya mereka
untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya, baik perubahan dalam
nilai-nilai ekonomi, sikap, hubungan ekonomi dengan warga lainnya, maupun dalam
cara atau alat-alat yang dipergunakan. Salah satu kunci dalam perubahan bidang
ekonomi ini adalah proses “diferensiasi” dan spesialisasi”.
Dalam aspek kehidupan keluarga, yang menjadi fokus perhatian adalah
perubahan fungsi dan peranan keluarga dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat secara keseluruhan. Perubahan dalam struktur dan jumlah anggota
keluarga mendorong terjadinya perubahan fungsi dan peranan keluarga. Salah satu
aspek kehidupan keluarga yang paling jelas perubahannya adalah peranan kaum
ibu.
Adapun dalam aspek lembaga-lembaga masyarakat, perubahan sosial pada
dasarnya berkembang, dari suasana kehidupan masyarakat tradisional dengan
lembaga-lembaga masyarakat yang jumlah dan sifatnya masih sedikit dan terbatas,
serta umumnya berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Berkembang menuju
masyarakat modern dengan lembaga-lembaga masyarakat yang lebih bervariasi yang
pada umumnya dibentuk atas dasar kepentingan warganya, baik dalam bidang
ekonomi, kebudayaan, pendidikan, serta dalam bidang hukum, politik dan
pemerintahan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan sosial terdiri atas
faktor-faktor internal dan faktor-faktor eksternal. Faktor-faktor internal yakni
kondisi atau perkembangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang
bersangkutan yang mendorong perubahan sosial. Faktor-faktor ini yang mencakup
terutama faktor demografis (kependudukan), faktor adanya penemuan-penemuan
baru, serta adanya konflik internal dalam masyarakat.
Faktor-faktor Demografis adalah semua perkembangan yang berkaitan
dengan aspek demografis atau kependudukan, yang mencakup jumlah, kepadatan, dan
mobilitas penduduk. Sedangkan faktor penemuan-penemuan baru, adalah adanya
penemuan di kalangan atau oleh warga masyarakat berkaitan dengan suatu alat
atau cara yang selanjutnya diterima penggunaannya secara luas oleh masyarakat,
dan karena itu mempengaruhi perkembangan kehidupan sosial mereka. Sementara
itu, faktor konflik internal adalah pertentangan yang timbul di kalangan warga
atau kelompok-kelompok masyarakat sebagai akibat adanya perbedaan kepentingan
atau perbedaan persepsi yang dipertahankan oleh masing-masing kelompok.
Adapun Faktor-faktor eksternal yaitu kondisi atau perkembangan yang
terjadi di luar lingkungan masyarakat yang bersangkutan, tetapi secara langsung
maupun tidak langsung mempengaruhi perubahan sosial dalam masyarakat yang
bersangkutan. Dalam faktor eksternal, yang terpenting di antaranya adalah
pengaruh lingkungan alam, pengaruh unsur kebudayaan maupun aktualisasi, faktor
eksternal juga dapat berupa adanya peperangan yang mengakibatkan terjadinya
penaklukan suatu masyarakat atau bangsa oleh bangsa lain, yang selanjutnya
memaksakan terjadinya perubahan sosial terutama di kalangan bangsa yang kalah
perang.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pendahuluan di atas maka dapat diuraikan rumusan
masalah :
1. Bagaimana teori perubahan sosial dalam sosiologi hukum?
2. Bagaimana hubungan penegakan hukum dengan perubahan sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
C. Pembahasan
1. Perubahan Sosial Dikaitkan Dengan Sosiologi
Hukum
Perubahan sosial dikaitkan dengan sosiologi hukum terbagi dalam
2 (dua) variabel yakni masyarakat dan hukum. Masyarakat sendiri
terdiri dari beberapa ciri, yakni ciri masyarakat tradisional, transisi,
dan moderen yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni masyarakat
tradisional, masyarakat transisi, dan masyarakat modern, dimana uraian ini
antara lain diarahkan kepada aspek politik, sosial budaya, demografis, dan
aspek kelembagaan.
Salah satu ahli yang banyak berjasa dalam teori perubahan model
administrasi di negara sedang berkembang, adalah Fred W. Riggs. Ide-ide dasar
Riggs, banyak yang di adaptasi dalam mendeskripsikan perubahan sifat dan
prilaku masyarakat menurut tiga klasifikasi tersebut. Terutama pada
karakteristik masyarakat transisi (masyarakat prismatik) merupakan kajian yang
sangat relevan dengan masyarakat kita, mengingat posisi masyarakat Indonesia
sekarang berada dalam masa transisi yang berarti segala keunggulan dan
kelemahannya bermanfaat diketahui untuk selanjutnya dilakukan perbaikan
(intervensi) di periode mendatang.
Misalnya, dilihat dari aspek politik, maka karakteristik masyarakat
tradisional cenderung memiliki kesadaran politik yang rendah, di samping itu
antara satu golongan yang lainnya cenderung saling mencurigai. Keadaan seperti
ini berlaku terbalik pada masyarakat modern, di mana partisipasi dalam aspek
politik cenderung tinggi dan sportivitas antara satu golongan/partai dengan
yang lainnya relatif berjalan baik. Sementara itu, pada masyarakat transisi
berada di antara dua kutub ini, dimana ciri-cirinya lebih banyak diwarnai oleh
warna yang formalistis. Artinya, secara formal telah ada aturan dalam
pelaksanaan suatu aktivitas, seperti dalam Pemilu, namun yang lazim terjadi
pada masyarakat transisi adalah aturan itu lebih bersifat formalitas dibanding
dipraktekkan atau ditegakkan di lapangan.
Perubahan dan interaksi sosial adalah merupakan gejala perubahan
dari suatu keadaan sosial tertentu ke keadaan sosial lain. Teori siklus
menjelaskan, bahwa perubahan sosial bersifat siklus. Pandangan teori siklus
sebenarnya telah dianut oleh bangsa Yunani, Romawi dan Cina Kuno jauh sebelum
ilmu sosial modern lahir. Mereka membayangkan perjalanan hidup manusia yang
pada dasarnya terperangkap dalam lingkaran sejarah yang tidak menentu. Menurut
orang Cina, alam semesta dibayangkan berada dalam perubahan yang
berkepanjangan. Namun perubahan itu mengikuti ayunan abadi gerakan melingkarnya
perubahan itu sendiri.
Masyarakat mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang
dan berubah. Irama perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada
yang cepat karena dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara
kelompok-kelompok masyarakat pun semakin kompleks.
Gejala sosial sendiri tidak terlepas dari unsur sosial yakni
struktur sosial dan proses sosial. Hal ini dimaksud karena dalam suatu struktur
sosial otomatis terdiri dari beberapa bagian yang secara sistimatis
mempengaruhi suatu gejalah sosial. Bagian yang dimaksud adalah kebudayaan,
lembaga sosial, kekuasaan, kelompok sosial dan lapisan sosial.
Bagian-bagian dari struktur sosial tersebut jika berdinamika akan
membentuk suatu proses sosial. Proses sosial itu sendiri terdiri dari :
a. Interaksi sosial ( baik secara kodrati, organis
maupun mekanis),
b. Reaksi atau perubahan sosial (terarah, maju,
mengambang dan mundur).
c. Serta permasalahan sosial (sangat berat, amat
berat, berat, tidak berat).
Terjadinya suatu interaksi sosial dengan sendirinya hukum melakukan
atau melaksanakan fungsinya sebagai pengendalian sosial. fungsi hukum dibedakan
menjadi beberapa kategori berdasarkan proses sosial yakni :
1. Fungsi hukum sebagai
pengatur apabila dalam proses interaksi sosial tersebut interaksi dilakukan
dengan nurani (kodrati), organis (terorgisir) dan mekanis atau dilakukan
berdasarkan keinginan hati.
2. Fungsi hukum sebagai pengawas
apabila terjadi reaksi ( perubahan sosial). Perubahan sosial yang menjadikan
hukum mengawasi adalah perubahan sosial terarah, maju, mengambang, dan mundur.
3. Fungsi hukum sebagai
penyelesaian masalah. Peranan hukum dalam menyelesaikan masalah apabila terjadi
permasalahan sosial. Permasalahan sosial terbagi atas beberapa kategori yakni,
permasalahaqn sosial sangat berat, amat berat, berat, dan tidak berat.
Dari fungsi hukum dalam menyelesaikan masalah, apabila terjadi
permasalahan sosial. Permasalahan sosial tidak terlepas dari perubahan sosial,
karena permasalahan sosial akan timbul dengan sendirinya berdasarkan pola atau
kategori perubahan sosial. Perubahan sosial terarah maka permasalahan sosialnya
tidak berat. Perubahan sosial maju maka permasalahan sosialnya berat. Perubahan
sosial mengambang maka permasalahan sosialnya amat berat. Sedangkan perubahan
sosial mundur maka yang terjadi permasalahan sosialnya menjadi sangat berat.
Dengan demikian hukum berdampingan dengan masyarakat, karena terjadinya
suatu interaksi sosial hukum berperan sebagai pengatur masyarakat.
2.
Penegakan
Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dalam Pencapaian Pembangunan.
2.1. Penegakan hukum.
Hukum dalam penegakannya mengecewakan masyarakat, menurut teori
penegakan hukum (Soerjono Soekanto). Permasalahan hukum diakibatkan oleh
beberapa faktor yakni:
a. Hukum itu sendiri.
Hukum dinilai sebagai salah satu faktor permasalahan hukum karena
hukum itu sendiri seringkali masi dibawah tekanan politik.
b. Masyarakat.
Masyarakat merupakan salah satu faktor permasalahan hukum,
karena seringkali masi terlihat tidak adanya kesadaran untuk mematuhi hukum
dari masyarakat.
c. Penegak hukum.
Penegak hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum dinilai
mengecewakan masyarakat, karena terdapat oknum-oknum tertentu dari aparat
penegak hukum yang kurang tegas dan masi melakukan mafia kasus.
d. Sarana dan prasarana penegakan hukum.
Kurangnya sarana dan prasarana penegakan hukum mengakibatkan
lambannya proses penyelesaian masalah hukum. Misalnya kendaraan patroli, pos
penjaga, rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain.
e. Budaya.
Budaya menjadi salah satu faktor penyebeb permasalahan hukum, karena
pengaruh menurunnya budaya taat akan hukum.
Pada prinsipnya kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah
masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki
atau direncanakan (intended change atau planed change). Dengan
perubahan yang direncanakan dan dikehendaki tersebut dimaksudkan sebagai
perubahan yang dikehendaki dan direncanakan oleh warga masyarakat yang berperan
sebagai pelopor. Dalam masyarakat yang kompleks di mana birokrasi memegang
perana penting dalam tindakan sosial, mau tak mau harus mempunyai dasar hukum
untuk sahnya. Dalam hal ini, maka hukum dapat menjadi alat ampuh untuk
mengadakan perubahan sosial, walaupun secara tidak langsung.
Selanjutnya sehubungan dengan perubahan ini, hukum juga bertujuan
mengubah perikelakuan masyarakat. Satu masalah yang muncul seperti dikemukakan
oleh Gunnar Myrdal yakni softdevelopment dimana hukum tertentu ternyata
tidak efektif. Gejala ini terjadi karena beberapa faktor seperti pembentuk
hukum, penegak hukum, pencari keadilan dan lainnya. oleh karena itu, selain
mencapai tujuan, perlu dirumuskan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
Soerjono Soekanto mengemukakan ada 4 kaidah hukum yang bertujuan
mengubah perikelakuan masyarakat yakni:
· Melakukan imbalan secara
psikologis bagi pemegang peranan yang patuh maupun pelanggar kaidah hukum.
· Merumuskan tugas-tugas penegak
hukum untuk bertindak sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan
serasi-tidakserasinya perikelakuan pemegang peranan dengan kaidah hukum.
· Mengubah perikelakuan pihak
ketiga, yang dapat mempengaruhi perikelakuan pemegang peranan yang mengadakan
interaksi.
· Mengusahakan perubahan
persepsi, sikap, dan nilai-nilai pemegang peranan.
Langkah di atas hanya merupakan suatu model yang tentunya memiliki
banyak kelemahan. Akan tetapi dengan model tersebut, setidaknya dapat diidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan tidak efektifnya sistem hukum tertentu dalam
mengubah dan mengatur perikelakuan masyarakat.
2.2 Perubahan Sosial Masyarakat Dalam Mencapai Pembangunan.
Kelompok masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana sampai dengan
yang kompleks. Bersamaan dengan itu, timbulah hukum dalam masyarakat, mulai
dari yang sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin rumit. Corak kehidupan
masyarakat diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Dalam perkembangannya saling pengaruh mempengaruhi. Setiap kelompok masyarakat
selalu ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan aktual,
antara yang standar dan yang praktis. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam
masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku
individu. Penyimpangan nilai yang ideal dalam masyarakat seperti pencurian,
pembunuhan, pemerkosaan menimbulkan persoalan dalam masyarakat. Dalam situasi
demikian, kelompok berhadapan dengan problema untuk menjamin ketertiban bila
kelompok tersebut ingin mempertahankan eksistensinya
Dalam sistim sosial menurut teori Cybernetic (Soerjono Soekanto),
masyarakat mengalami perubahan sosial berdasarkan beberapa aspek yaitu:
a. Budaya.
Aspek budaya dalam perubahan sosial menkontribusikan nilai. Nilai
yang dimaksud adalah pembangsaan, pembangsaan agama, pembangsaan iptek,
pembangsaan militer, pembangsaan persatuan dan kesatuan.
b. Sosial.
Aspek sosial menkontribusikan integrasi (pengikat). Dalam aspek ini
nilai dijadikan sebagai pedoman yang harus dituliskan dalam bentuk hukum,
sehingga nilai tersebut dijadikan sebagai pengikat kehidupan bersama. Bentuk
hukum yang dimaksud adalah sistem hukum tidak tertulis (hukum adat), sistem
hukum tertulis (Common Law, Anglo Saxon, Sosialis, Islam).
c. Politik.
Aspek politik menkonktribusikan pencapaian tujuan. Dalam mencapai
tujuan kehidupan harus terikat dengan aturan dan nilai. Dalam pencapaian tujuan
harus menggunakan budaya politik, proses politik, partisipasi politik,
komunikasi politik dan struktur politik.
d. Ekonomi.
Masyarakat dalam perubahan sosial dalam mencapai tujuan ekonomi
harus menggunakan energi. Energi yang dimaksud harus bersifat liberal,
kapitalis, sosialis dan pancasila sehingga akan mengalami pertumbuhan ekonomi
dan pemerataan ekonomi.
Pembangunan sendiri
terdiri dari beberapa konsep:
· Kemajuan karena adanya pembangunan
· Pembangunan belum tentu kemajuan
· Pembangunan karena adanya perubahan
sosial
· Perubahan sosial belum tentu
pembangunan.
Berdasarkan konsep perubahan di atas, Soerjono Soekanto
mendefenisikan pembangunan merupakan proses yang dialami oleh suatu masyarakat
menuju kepada keadaan hidup yang lebih baik, proses mana pada umumnya
direncanakan serta dilakukan dengan sengaja.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Konsep-konsep pengantar hukum dan perubahan
sosial kaitan dengan sosiologi hukum terbagi dalam 2 (dua) variabel yakni
masyarakat dan hukum.
2. Gejala sosial terdiri dari struktur sosial yang
berdinamika sehingga terjadi proses sosial.
3. Perubahan sosial didalam kehidupan masyarakat
adalah merupakan gejala umum yang terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana
saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang
masa. Tidak ada satu pun masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu
perubahan dari waktu ke waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di
dalam masyarakat itu, sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di
masyarakat mengalami perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri.
Artinya perubahan itu sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau
berhenti seiring dengan berputarnya waktu.
4. Hukum dalam proses sosial mempunyai fungsi
mengatur interaksi sosial, mengawasi perubahan sosial, serta menyelesaikan
permasalahan sosial.
5. Masyarakat mengalami perubahan sosial
berdasarkan beberapa aspek yaitu aspek budaya, sosial, politik dan ekonomi.
Daftar Pustaka
Lili
Rasjidi, Dasar-Dasar Teori dan Filsafat Hukum, Cita Aditya Bakti,
Bandung, 2004
Satjipto
Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Satjipto
Rahardjo, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Soerjono
Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada,
2003
0 comments:
Post a Comment