THOHAROH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Fiqih
yang di ampu oleh Bpk .Darul Muntaha. Spdi
Disusun
oleh :
1.
Edi Saputra
2.
Ana Rizqi
3.
Maryati
4.
Sulistiana
5.
Umi Lailatun Nafisah
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
SAINS AL – QUR’AN (UNSIQ)
JAWA
TENGAH DI WONOSOBO
2011
BAB I
PENDAHUULUAN
Islam adalah
agama yang terlahir sebagai Rohmatan lil alamin, didalamnya memuat ajaran yang
mengarahkan umatnya untuk bias menerapkan nilai – nilai Ilahiyyah dalam
kehidupan dan Nabi Muhammad SAW didaulat sebagai As-Syaari’ (frame of
reference) untuk mengajarkanya kepada seluruh manusia.karna pada intinya
manusia diciptakan Alloh semata-mata hanya untuk beribadah kepada-Nya, baik
bersifat pribadi dalam berhablum minalloh atau pada tatanan yang lebih luas
dalam bingkai Hablum minannas, namun dua konsep dasar ini masih memerlukan satu
washilah untuk membina hubungan yang seimbang dalam prakteknya dan semuanya
sudah sedemikian rupa diatur oleh Alloh, tinggal sejauh mana manusia itu
sendiri memahami serta berusaha untuk menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari.
Kenyataan ini
membawa pada satu kesadaran bahwa dalam rangka Berhablum minalloh tentunya ada
cara tersendiri sebagai kunci agar ibadah kita diterima oleh Alloh. Washilah
(kunci) yang dimaksud disini adalah Aspek Thoharoh atau kebersihan, hal ini
bermula dari Sabda Rosululloh bahwa sesungguhnya agama didirikan atas dasar
kebersihan, sehingga wajarlah bila kemudian menempatkanya pada derajat
tertinggi dalam rangka beribadah kepada-Nya.maka dengan itu Dalam pembahasan makalah berikut ini, akan
membahas tentang Wudhu dalam aspek Thoharoh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN WUDHU
Lafadz wudhu “bidhummatil
wawi” artinya yaitu mempergunakan air untuk anggot-anggota badan tertentu yang
dimulai dengan niat, sedangkan Wadhu’ “bifathil wawi” yaitu menpunyai arti Air
untuk berwudhu.kata wudhu dlammah huruf wawunya menurut pendapat yang lebih
masyhur yang dimaksudkan disini adalah nama bagi suatu perbuatan dan dibaca
fathah huruf wawunya berarti nama bagi suatu benda yang di buat wudlu .dari
pengertian ini mengandung beberapa fardu
dan syarat2nya antara lain :
a
Fardhunya wudhu
Fardhu
wudlu ada 6 perkara :
v Niat
v Membasuh
seluruh muka ( mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu , dan
telinga kanan dan telinga kiri )
v Membasuh kedua
kedua tangan sampai siku2 .
v Mengusap
sebagian rambut kepala .
v Membasuh kedua
belah kaki sampai mata kaki .
v Tertib (
berturut – turut )
b
Syarat – syarat wudhu
v Islam
v Tamyiz
v Tidak berhadas
besar
v Dengan air suci
lagi mensucikan
v Tidak ada
sesuatu yang menghalangi air , sampai ke anggota wudlu
v Mengetahui mana
yang wajib ( fardhu ) dan mana yang sunat
c
Sunat – unat wudhu
v Membaca
basmalah
v Membasuh kedua
telapak tangan sampai peargelangan
v Berkumur –
kumur
v Membasuh lubang
– lubang sebelum beaarniat
v Menyapu seluruh
kepala dengan air
v Mendahulukan
anggota kanan daripada kiri
v Menyapu kedua
telinga luara dan dalam
v Menigakalikan
membasuh
v Menyela – nyela
jari – jaari tangan dan kaki
v Membaca doa
setelah wudhu
2.
Tata Cara berwudhu menurut Nabi Muhammad
Berdasarkan Sunnah Nabi Muhammad, tata cara
wudhu adalah sebagai berikut;
Pertama
kali berniat untuk berwudhu di dalam hati dengan tidak mengucapkannya. Karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melafadzkan niatnya baik di
dalam wudhu maupun shalatnya, dan juga seluruh ibadahnya. Begitu pula karena
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang ada di dalam hati sehingga tidak
ada perlunya untuk diberitakan lewat lisannya.
Tata cara yang kedua menyebut nama Allah Subhanahu wa
Ta’ala dengan membaca bismillah.
Ketiga mencuci telapak tangannya tiga kali.
Keempat
berkumur dan istinsyaq (yaitu memasukkanair ke hidung) tiga kali.Kelima
membasuh wajahnya tiga kali. Yaitu secara melebar dari telinga ke telinga
dan memanjang dari mulai tempat biasanya tumbuhnya rambut di kepala bagian atas
sampai ke ujung dagu/jenggot.
Tata cara wudhu yang keenam adalah membasuh kedua
tangan tiga kali dari mulai ujung jari tangan sampai ke siku, dimulai dari
tangan yang kanan dan setelah itu yang kiri.
Cara wudhu yang ke tujuh ialah mengusap kepala sekali
yaitu dengan membasahi kedua telapak tangannya dan mengusapkannya dari mulai
bagian depan kepala terus ke belakang hingga batas tengkuknya dan kemudian
dikembalikan ke bagian depan kepala lagi.Hadits Nabi Muhammad SAW:
“(Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengusap kepala)
memulai dari bagian depan kepalanya dan kemudian menjalankan kedua telapak
tangannya sampai ke (batas) tengkuknya, kemudian mengembalikan lagi kedua
telapak tangannya ke tempat memulai mengusapnya (bagian depan kepala).”
(Muttafaqun ‘alaih)
Kedelapan
mengusap kedua telinganya sekali dengan memasukkan kedua telunjuknya ke bagian
dalam lubang telinga dan kedua ibu jarinya mengusap bagian luar telinga. kesembilan
membasuh kaki tiga kali dimulai dari ujung jari kaki sampai ke kedua mata kaki.
Dimulai dari kaki yang kanan dan setelah itu kaki yang kiri.
Selanjutnya dianjurkan bagi kita setelah berwudhu untukmembaca doa:
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Dalam riwayat lainnya yang dishahihkan oleh Asy-SyaikhNashiruddin
Al-Albani rahimahullahu ada tambahan:
اللَّهُمَّ
اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ واجْعَلْنِيْ مِنَ الْـمُتَطهِّرِين
BAB III
KESIMPULAN
Keseluruhan
dari pembahasan yang terdapat dalam pembahasan yang telah dibahas dalam makalah
seperti apakah pengertian wudhuseperti orang yang hendak melaksanakan sholat
wajib lebih dahulu berwudhu karena wudhu
adalah menjadi syarat sahnya shalat,selanjutnya apa saja sunah – sunah
wudhunyang baik jika dilakukan adapun yang membatalkan wudhu telah dibahas
juga yang terakhir adalah tata cara
berwudhu .
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
ü MoH .rifa’Drs
.,Risalah tuntunan sholat leengkap , PT karya toha putra , semarang ,1976
ü Al – Ghozali ,
mutiara ihya ulumuddin ,mizan , 2008
ü Salim bin
samoor Al HadRami , Tejemahan safinatun najah , mutiara ilmu , Surabaya , 1994
ü Imron Abu Amar
,Drs .,Terjemahan Fat-Hul Qarib ,Menara kudus , 1949
ü Gus yusuf
,Fiqih Interaktif
0 comments:
Post a Comment