Loading...
17 Oct 2012

Pengantar Perbandingan Hukum

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


PENGANTAR  PERBANDINGAN  HUKUM
Fak. Syariah smt V : Muamalah,  AS, Non-Reguler
UNSIQ WONOSOBO
Tahun akademik 2011/2012
Dosen : ENDANG YULIANTI, S.H., M.H.
Perbandingan Hukum :
Prasyarat:
Perbandingan Hukum sebagai suatu obyek studi hukum sesungguhnya bukanlah barang baru, namun penempatannya sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum fakultas Syari'ah / Hukum Islam memang baru dimulai pada tahun akademik 2003/2004. Dalam mata kuliah ini diajarkan perbandingan hukum baik sebagai salah satu metode penelitian hukum maupun sebagai suatu bidang studi yang sama halnya seperti filsafat hukum dan sosiologi hukum. Jadi, yang termasuk ke dalam materi mata kuliah ini antara lain :
(a).    Kegunaan dan keterkaitan perbandingan hukum dengan bidang studi hukum lain
(b).    Luas lingkup atau jenis – jenis perbandingan hukum
(c).    Prosedur dan teknik perbandingan hukum sebagai metode penelitian hukum
(d)    Pengertian dan pengelompokan sistem – sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara di dunia ke dalam beberapa rumpun atau famili hukum berdasarkan tradisi hukumnya yakni tradisi hukum ‘civil law’, ‘common law’, ‘socialist law’, ‘oriental law’, ‘Islamic law’, dan ‘adat law’,
(e).    Karakteristik dan perkembangan dari masing – masing tradisi hukum tersebut. Tidak termasuk ke dalam mata kuliah ini pembahasan tentang perbandingan hukum secara khusus, seperti perbandingan hukum pidana, perbandingan hukum perdata dan sejenisnya.
<span id="fullpost">
Sejarah, Pengertian dan Hakekat Perbandingan Hukum.
Sejarah Perbandingan Hukum.
Studi Perbandingan Hukum, merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu hukum itu sendiri, namun dalam perkembangannya Study Perbandingan Hukum baru tampak pada abad ke-19 sebagai cabang ilmu khusus dari disiplin ilmu hukum.
Secara intensif disiplin ilmu hukum berawal di Eropa yang di pelopori oleh Montesquice (Perancis), Mansfield (Inggris), dan Von Feuerbac, Thibaut, dan Gans (Jerman).
Kemudian muncul beberapa insitusi yang concern dalam pengembangan Comperative Legal Study, yaitu Institute Perbandingan Hukum di Colleg de France pada tahun 1832, pada tahun 1846 menyusul Institute Perbandingan Hukun di University of Paris.
Pengertian dan Hakekat Perbandingan Hukum.
Dalam istilah inggris Perbandingan Hukum disebut :
·         Comperative Law  (mempelajari berbagai system hokum asing dengan maksud untuk membandingkannya),
·         Comperative Jurisprudence (suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hokum dengan melakukan perbandingan berbagai macam system hokum).
·         Foreign Law (mempelajari hokum asing dengan maksud semata-mata mengetahui system hkum asing itu sendiri dengan tidak secara nyata bermaksud untuk membandingkannya dengan system hokum lain).
Perbandingan hokum adalah suatu metode yang merupakan suatu cara pendekatan untuk memahami suatu obyek/masalah yang sedang diteliti. Ada beberapa model atau paradigma mengenai penerapan metode perbandingan hokum :
1.      Constantinesco.
Mempelajari proses perbandingan hokum dalam tiga fase :
a.       Fase pertama
-          Mempelajari konsep-konsep (yang diperbandingkan) dan menerangkan menurut  sumber aslinya);
-          Mempelajari konsep-konsep itu di dalam kopleksitas dan totalitas dari sumber-sumber hokum dengan pertimbangan dengan sungguh-sungguh dengan melihat hirarki sumber hokum itu dan menafsirkannya dengan menggunakan metoda yang tepat atau sesuai dengan tata hokum yang bersangkutan.
b.      Fase kedua
-          Memahami konsep yang diperbandingkan
Artinya mengintegrasikan konsep-konsep itu ke dalam tata hokum mereka sendiri dengan memahami pengaruh-pengaruh yang dilakukan terhadap konsep-konsep itu dengan menentukan unsure-unsur dalam system dan factor diluar hokum serta mempelajari sumber-sumber social dari hokum positif.
c.       Fase ketiga
-          Melakukan penjajaran (menempatkan secara berdampingan) konsep-konsep itu untuk diperbandingkan; dilakukan dengan menggunakan metode deskripsi, analisis dan eksplansi.
2.      Kamba
Menekankan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan merupakan sesuatu yang seharusnya ada pada perbandingan hukum. Selain itu penekanan dalam pendekatan fungsional dan pendekatan pemecahan masalah sebagai sesuatu yang sngat diperlukan dalam  perbandingan lintas budaya.
3.      Soerjono Soekanto
Perbandingan hokum diterapkan dengan memakai unsure-unsur system hokum sebagai titik tolak perbandingan, yang mencakup tiga unsure pokok, yaitu ;
a.       Struktur hokum yang mencakup lembaga-lembaga hokum;
b.      Substansi hokum yang mencakup perangkat kaidah/perilaku teratur;
c.       Budaya hokum yang mencakup perangkat nilai-nilai yang dianut.

Ragam Perbandingan Hukum.
1. Perbandingan Hukum suatu Negara dengan Negara lain.
2. Perbandingan Hukum dari satu waktu ke waktu yang lain.
3. Perbandingan putusan pengadilan satu dengan yang lain.
4. Perbandingan antara sistem keluarga hukum yang berlaku disetiap Negara.

Kegunaan/manfaat Perbandingan Hukum.
1.      Tahir Tungadi
·         Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan internasional.
·         Untuk harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan nasional.
·         Untuk pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional.
·         Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum (terutama bagi hakim pengadilan internasional). Hal ini penting untuk menentukan the general principles of  law yang merupakan sumber penting dari public internasional.
2.      Ade Maman Suherman.
·         Manfaat internal
Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum dapat memahamipotret budaya hukum suatu negaranya sendiri dan mengadopsi hal-hal yang positif dari sistem hukum asing guna pembangunan hukum nasional.
·         Manfaat eksternal
Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum baik individu, organisasi maupun negara dapat menngambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan hukum dengan negara lain yang berlainan sistem hukumnya.
·         Untuk kepentingan harmonisasi hukum dalam pembentukan hukum supranasional.

3.      Rene David dan Brierley
·         Berguna dalam penelitian hokum yang bersifat historis dan filosofis.
·         Penting untuk memahami lebih baik dan untuk mengembangkan hokum nasioanal.
·         Membantu dalam pengembangan pemahaman terhadap bangsa-bangsa lain dalam rangka menciptakan hubungan/suasana yang baik bagi perkembangan hubungan-hubungan internasional.
Keluarga Hukum atau Famili hukum.
Para sarjana dibidang perbandingan hukum telah melakukukan telaah secara komprehensif untuk mengidentifikasi sejumlah sistem hukum yang tumbuh dan berkembang, yang diterapkan pada masyarakat dibelahan dunia, antara lain :
1.      Marc Ancel
Membedakan sekurang-kurangnya 5 sistem hukum yang dikelompokkan dalam satu keluarga berdasarkan asal usul, sejarah perkembangan dan metode penerapannya, yaitu :
a.       Sistem Eropa Kontinental (system of civil law).
Argentina, Austria, Peru, Vietnam, Jerman, Mexico, Taiwan, Brasil, Portugis.
b.      Sistem Anglo American  (common law system).
Ustralia, Hongkong, New Zeland, Myanmar, India, Jamaica,
c.       Sistem Timur Tengah (Middle of system).
Irak, Yordania, Saudi Arabia, Libanon, Sudan, Siria, Maroko.
d.      Sistem timur Jauh (Far east system); Cina, Jepang.
e.       Sistem negara-negara sosialis.
2.      Rene David
a.       Hukum Romawi-Jerman (the romano germanic  family).
Pada dasarnya terdiri dari system hokum yang dikodifikasikan, berorentasi pada definisi-definisi hokum, konsep-konsep/pemikiran abstrak, tehnik hokum dan ajaran/dogma hukum
b.      Hukum Kebiasaan (the common law family).
Dibentuk dari penyelesaian hokum secara konkret oleh hakim dalam memecahkan perkara-perkara individual.
c.       Hukum Sosialis (the family of socialist law).
d.      Konsepsi-konsepsi hukum dan tatanan sosial lainnya (keluarga hukum agama dan hukum tradisional).
*Keterangan : a dan b;  keduanya dipengaruhi oleh moralitas kristiani dan sejak jaman renaissance ajaran-ajaran filosofisnya menonjolkan paham individualism, liberalisme dan hak-hak individu. Oleh karena itu ada pendapat yang menyatakan bahwa keduanya merupakan satu keluarga besar dari “hokum adat”
Sistem Hukum Utama (major legal system)
Eric L Richard (pakar hukum dari Indiana Univercity ) menjelaskan sistem hukum yang utama di dunia (the world’s major legal system) sebagai berikut :
1.      Civil Law .
Hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi.
Sistem hukum ini  berakar dari hukum romawi yang dipraktekkan oleh negara-negara eropa kontinental termasuk bekas jajahannya.
2.      Common law.
Hukum yang berdasarkan kebiasaan (custom) berdasarkan preseden (jugde made law ).; yang dipraktekkan dinegara-negara anglo sexon seperti Inggris dan Amerika.
3.      Islamic Law.
Hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber pada Alquran dan Hadist.
4.      Socialist Law.
Sistem hukum yang dipraktekkan dinegara-negara sosialis.
5.      Sub-Saharan Africa.
Sistem hukum yang dipraktekkan dinegara-negara Afrika disebelah selatan gurun Sahara.
6.      Far East.
Sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara civil law, common law dan hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Secara garis besar di dunia ini meskipun dikenal ada lima sistem hukum, yaitu; Civil law, common law, socialis law, islamic law dan sistem hukum adat, tetapi sesungguhnya yang dominan dipakai di dunia internasional hanyalah dua, yaitu sistem hukum civil law dan common law
Hukum Islam
l  Hukum Islam bersumber dari Wahyu = Al-Qur’an dan Assunah = sumber hukum yang tertulis = civil law è Indonesia : UU No. 1 /1974 tentang perkawinan , UU No. 7/ 89 tentang peradilan, KHI, UU Zakat, UU Wakaf.
l  Hasil Ijtihad ulama/pendapat para ulama = fiqh, pemahaman mujtahid, memperhatikan kondisi masyarakat = Common law. (hukum islam dikenal dengan adanya madzhab)
l  Hukum Islam = sistem Civil law dan sistem Common law.
Civil Law
Civil Law dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari hukum Roma yang terkodefikasi dalam Corpus Juris Civilis Justinian (pada  jaman kaisar Justinianus) dan tersebar ke seluruh benua Eropa dan seluruh dunia.  System hukum Eropa Kontinetal, dianggap sebagai hukum undang-undang tertulis, disusun secara sistematik dan lengkap serta di bukukan. Jadi system Eropa Kontinetal ini menganut hukum legisme, dimana paham ini menyatakan bahwa sumber hukum adalah undang-undang. Hal ini berarti diluar undang-undang bukan  termasuk sumber hukum.
l  sistem hukum Civil Law, yang ditonjolkan adalah adanya kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil.
l  sistem hukum civil law tetap memiliki beberapa aspek positif yang harus dijaga. Walau bagaimanapun, sistem hukum civil law telah turut membentuk karakter kehidupan bangsa (khususnya Indonesia)
Common Law
Hukum Common Law awal mulanya dari kebiasaan di Inggris , Common Law dikenal juga dengan dengan sebutan Anglo Amarika dan Anglo Saxon. Hukum Common Law awalnya berkembang di Inggris pada abad ke-11 dan Hukum ini disebut juga dengan istilah “unwritten law”.
  • Sistem hukum Common Law lebih menonjolkan “Keadilan (Fairness)” sebagai tujuan utamanya. Sehingga,  di negera yang menerapkan sistem hukum Common Law, ada pengadilan yang menjatuhkan hukuman ratusan tahun pada seorang pelaku kriminal. Hal ini dikarenakan keadilan lah yang dicari.
  • Sistem hukum common Law ini sangat unik. Mereka tidak mengenal Kodifikasi ala sistem civil law. Pedoman hukum mereka bertumpu pada sejumlah jurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu. Jadi bisa dibayangkan bagaimana banyaknya peraturan yang sudah mereka bukukan.
  • karena banyaknya jurisprudensi itulah, sistem hukum common law menjadi sangat kaya dan lebih responsif dengan setiap permasalahan hukum yang ada. Ini berbeda dengan sistem hukum Civil Law yang harus mencari rujukannya pada hukum yang sudah terkodifikasi, yang kemudian harus dicarikan interpretasi hukumnya terlebih dahulu.

Struktur hukum  Civil Law dan Common Law
Civil law :
1.   Hokum Privat (Hukum dagang dan Hukum sipil)
2.   Hukum Publik (Hukum tata Negara, Hukum administrasi Negara, dan Hukum pidana.
3.   Menyatukan (unifikasi) hukum perdata dan hukum dagang.
Common law :
1.   Hukum Privat (Hukum tentang orang, Hak milik, Hukum perjanjian, dan Hukum tentang berbuatan melawan hukum. 
2.   Hukum Publik (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum pidana.
Ciri-ciri khusus dari hukum:
Civil Law   vs   Common Law
Hukum merupakan produk Legislatif  vs Hukum merupakan produk Hakim.
Hukum adalah peraturan perundang-undangan vs  Hukum adalah keputasan Hakim.
Dipengaruhi oleh persepsi hukum Romawi  vs  Dipengaruhi oleh kebiasaan (adat) Inggris.
Sistem hukumnya memakai metode deduktif   vs  Logika berpikirnya memakai metode indukti dan analogi.
Tidak mengenal Dualisme hukum kebiasaan dan kepatutan vs  Menggunakan dualisme hokum
kebiasaan dan kepatutan.
Semua system Civil Law dikodifikasi dalam suatu peraturan perundang-undangan  vs  Tidak
mengenal kodifikasi Keputusan pengadilan, bukan sumber hukum yang pertama, tetapi
keterangan mengenai hukum.
Keputusan pengadilan, merupakan sumber hukum yang pertama. Semua system Civil Law
berbeda dalam substansi dan posedur antara perdata dan hukum perdata.
PERBEDAAN CIVIL LAW VS COMMON LAW
Ada perbedaan yang sangat mendasar antara sistem hukum Continental (Eropa) dan sistem hukun Anglo-Saxon (AS).
è Pada sistem hukun continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang senantiasa cenderung melindungi yang berkuasa. Hal ini bisa dimaklumi karena yang berkuasa (waktu itu) adalah kolonial Belanda yang jelas ingin mempertahankan dan mengokohkan kekuasaannya melalui berbagai undang-undang atau sistem hukumnya.
è Sedang sistem hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis.
Dengan pengalaman krisis yang multidimensi sekarang ini, bukankah sudah tiba waktunya untuk memikirkan secara serius, untuk mengalihkan sistem hukum Continental kita ke hukum Angl-Saxon bagi sistem hukum Indonesia Baru di masa mendatang. (Cartono Soejatman).
Perbedaan mendasar Anglo Saxon dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem politik yang digunakan.
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.
Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara. Anglo-Saxon adalah sebuah wilayah yang menarik. Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yakni bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Konon, pada tahun 400 M mereka menyeberang dari Jerman Timur dan Skandinavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt, lantas mendirikan 7 kerajaan kecil yang disebut Heptarchi. Mereka dinasranikan antara 596-655 M.
Sejarah Anglo-Saxon ini, oleh Theresa Tomlinson, diangkat menjadi latar cerita dalam novel Gadis Serigala, sebuah fiksi remaja tentang seorang gadis pemberani bernama Wulfrun. Wulfrun anak seorang penenun, Cwen. Mereka tinggal di wilayah kekuasaan Biara Whitby yang dikepalai oleh Suster Hild. Setiap hari, Wulfrun bertugas menggembalakan angsa-angsa mereka bersama sahabatnya, Cadmon, seorang penggembala sapi. Cwen anak-beranak hidup sangat miskin. Saking miskinnya, dia terpaksa menjual putra sulungnya, Sebbi, sebagai budak. Pada masa tersebut, perbudakan masih menjadi sesuatu yang lazim terjadi.
Barangkali akibat perang yang terus berlangsung antara daerah-daerah yang saling berseteru. Rakyat di sana terbagi menjadi dua: kaum bebas dan kaum tak bebas. Sejarah Eropa dan Amerika Utara menjadi acuan bagi studi kasus bangkitnya lapisan menengah, yang lebih dikenal sebagai perjuangan kelas menengah selama abad ke-18 dan akhir abad ke-19.
Dua model yang diajukan Francois Raillon, yakni model Anglo-Saxon dan model Eropa Kontinental, menarik untuk disimak. Model Anglo-Saxon, yang menurut Raillon terlalu mengandalkan pengalaman sejarah kaum borjuis Inggris dan Amerika Serikat, tak selamanya relevan untuk menjelaskan kemungkinan tumbuhnya demokratisasi politik dan ekonomi di negara berkembang. Terlalu banyak menekanan diberikan pada model “masyarakat” berhadapan dengan “negara”.
Raillon mengisahkan bahwa lapisan menengah dapat tumbuh dan berkembang dalam tubuh kehidupan negara, karena keterkaitan antara pejabat negara dan mitranya di kalangan swasta. Model ini, katanya, lebih cocok untuk menggambarkan tumbuhnya lapisan menengah, terutama di negara bekas jajahan Prancis, termasuk di Indocina.
Perdebatan tentang model Anglo-Saxon atau model Eropa Kontinental sesungguhnya tak bermakna terlalu besar. Bagaimanapun, kedua model itu dikembangkan atas dasar struktur dan sifat perekonomian dunia yang jauh berbeda dari perkembangan ekonomi 30 tahun terakhir. Perekonomian dunia 30 tahun terakhir (1966-1996) jauh berbeda dengan perekonomian masa sebelumnya, tatkala revolusi informasi belum berkembang pesat. Karena lingkungan berbeda maka berbeda pula lintasan peran lapisan menengah mancanegara.
Perbedaan paling utama ialah lapisan menengah mancanegara kini lebih banyak berpangkal pada ekonomi informasi atau ekonomi pengetahuan. Berbeda dengan masa pra-1966, gerak ekonomi di dunia sekarang lebih mengandalkan peran pengolahan (informasi, jasa, teknologi) daripada perekonomian produksi dan perdagangan. Ini berarti pendorong perekonomian lebih banyak dilakukan oleh kecepatan dan ketepatan pengolahan ilmu pengetahuan daripada pemroses produksi barang dan distribusi. Setiap hari sekitar US$ 1,6 trilyun diolah dalam transaksi valuta asing, sedangkan perdagangan barang manufaktur (bermakna membuat barang dengan tangan) “hanya” sekitar US$ 600 milyar. Ini berarti lapisan menengah di mancanegara sebagian terbesar adalah ahli pengolah otak daripada pengolah otot. Maka lapisan menengah masa kini bukan lagi kaum pedagang tahun 1940-an atau 1950-an yang menjadi pemilik tanah, modal, dan tenaga kerja. Lapisan menengah Indonesia kini makin terdiri atas pekerja otak (insinyur, ahli hukum, akuntan, pialang pasar modal, dokter spesialis). Kesetiaan mereka adalah pada keahlian profesinya, bukan terhadap perusahaan tertentu.
Di sisi lain, Friedman tidak menganalisis lebih jauh bahwa pada dasarnya demokrasi bukan sebuah sistem praktis untuk setiap negara dengan resep yang sama, yang hal ini terlihat dari tradisi Kontinental dan Anglo-Saxon. Bahkan kini Nicholas Syarkozi ingin agar Prancis lebih menyerupai demokrasi Amerika. Maksudnya, pengembangan demokrasi lebih dekat dengan kecenderungan yang nisbi atau sesuatu yang to come dan tertunda sebagaimana diungkap filsuf Derrida.
Ketidakmampuan melihat tabiat dan kondisi Timur Tengah-lah yang menyebabkan kegagalan misi Amerika. Pada dasarnya masyarakat Timur Tengah menolak proyek peradaban yang prestisius menuju demokrasi, dan kebebasan bukan karena nilai-nilai itu bertentangan, melainkan lebih disebabkan oleh perbuatan Amerika yang permisif. Pada prinsipnya, masyarakat Arab tidak lebih heterofobia dibandingkan dengan Amerika.
Perbedaan mendasar Anglo Saxon dengan Continental terletak pada perangkat hukum yang dipakai dan sistem politik yang digunakan. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
System hukum continental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini. Sistem hukum yang juga dikenal dengan nama Civil Law ini berasal dari Romawi yang kemudian berkembang ke Prancis. Perkembangannya diawali dengan pendudukan Romawi atas Prancis. Pada masa itu sistem ini dipraktekkan dalam interaksi antara kedua bangsa untuk mengatur kepentingan mereka. Proses ini berlangsung bertahun-tahun, sampai-sampai negara Prancis sendiri mengadopsi sistem hukum ini untuk diterapkan pada bangsanya sendiri.Bangsa Prancis membawa sistem ini ke Negeri Belanda, dengan proses yang sama dengan masuknya ke Prancis. Selanjutnya sistem ini berkembang ke Italia, Jerman, Portugal, Spanyol, dan sebagainya. Sistem ini pun berkembang ke seluruh daratan benua Eropa. Ketika bangsa bangsa Eropa mulai mencari koloni di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sistem hukum ini digunakan oleh bangsa-bangsa Eropa tersebut untuk mengatur masyarakat pribumi di daerah jajahannya. Misalnya Belanda menjajah Indonesia. Pemerintah penjajah menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental untuk mengatur masyarakat di negeri jajahannya. Apabila terdapat suatu peristiwa hukum yang melibatkan orang Belanda atau keturunannya dengan orang pribumi, sistem hukum ini yang menjadi dasar pengaturannya. Selama kurang lebih empat abad di bawah kekuasaan Portugis dan seperempat abad pendudukan Indonesia, sistem hukum Eropa Kontinental yang berlaku.
Sekarang di bawah Pemerintah Transisi PBB (UNTAET), sistem hukum ini tetap diberlakukan di Timor Lorosae. Pasal 3 Regulasi UNTAET No. 1/1999 menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di Timor Lorosae sebelum 25 Oktober 1999 tetap berlaku, sejauh tidak bertentangan dengan standar internasional. Dengan demikian berarti sistem hukum Eropa Kontinental yang diberlakukan Indonesia tetap berlaku. Hal yang membedakan sistem Civil Law dengan sistem Common Law (yang juga disebut sistem Anglo-Saxon) adalah, pertama, pada Civil Law dikenal apa yang dinamakan “kodifikasi hukum”. Artinya pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Contoh hukum yang sudah dikodifikasi dalam kitab undang-undang adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Kitab-kitab di atas ditulis dan disusun oleh pemerintah kolonial Belanda dan diberlakukan di Indonesia sampai sekarang. Kedua, sistem hukum Eropa Kontinental tidak mengenal adanya juri di pengadilan. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara selalu adalah majelis hakim (panel), yang terdiri dari tiga orang. Kecuali untuk kasus-kasus ringan dan kasus perdata, yang menangani bisa hakim tunggal.
Sumber-sumber Hukum.
Civil Law  :
1.   Perundang-undangan 
2.   Hukum kebiasaan
3.   Yurispudensi
4.   Ilmu Hukum.
5.   Asas Hukum
 Common Law :

1.   Yurisprudensi
2.   Statute Law (Undang-undang)
3.   Costum (kebiasaan)
4.   Reasen (akal sehat)
6.   Konsepsi, Unifikasi, dan Kodifikasi Civil Law.
      Maksud dari Konsepsi Hukum adalah mengatur tingkah laku para anggota masyarakat dalam pergaulannya satu sama lain agar dapat di jamin dalam ketertiban dalam masyarakat.
     
      Kodifikasi adalah suatu usaha untuk menuangkan materi hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang yang bermaksud mengatur suatu materi hukum secara lengkap dan sistematis. Maksud dari Kodifikasi adalah untuk memuat prinsip-prinsip hukum yang bersifat universal, sedangkan undang-undang bersifat nasional.
      Fungsi hukum.
Aspek Polocy Directing  :
      Memberi norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam hubungan satu sama lain. Untuk menciptakan suatu tertib masyarakat yang merupakan suatu modal pengaturan masyarakat.
      Aspek Litigus :
      Memberi penyelesaiaan jika terjadi suatu benturan kepentingan diantara anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain. Unifikasi adalah mengatukan satu hukum dengan hukum yang lain.
7.   Equity (common law)
      Equity adalah suatu kumpulan norma-norma hukum yang berkembang pada abad ke-13 yang diterapkan oleh Court of Chancery. Fungsi equity adalah melengkapi kekurangan-kekurangan Common Law dan mengdakan koreksi terhadap Common Law. Awal timbulnya Equity terjadi pada masa pemerintahan raja Henri II, Equity timbul karena Common Law dalam memberikan hukuman tidak memuaskan para pencari keadilan, bahkan dalam banyak hal tidak dapat mengadilinya.
8.   Aliran Rechtsvinding (penemuan hukum)
Aliran Rechtsvinding: dapat dianggap sebagai aliran tengah antara Aliran Legisme dan Freie Rechtsbewegung, hakim terkait pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat Aliran Legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan akan tetapi tidak seperti Aliran Freie Rechtsbewegung. Sehingga dapat melakukan tugas-tugasnya kebebasan yang terikat (gebonded-vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid).

      Dalam perkembangan lebih lanjut pandangan-pandangan terhadap hukum ada perubahan-perubahan karena :

1.   Hukum ini harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang.
2.   Pembuatan undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat  atau proses perkembangan sosial. 
3.   Undang-undang tidak dapat menyelesaikan masalah yang timbul.
4.   Undang-undang tidak dapat sempurna.
5.   Undang-undang tidak dapat lengkap dan mencangkup segala-galanya.
6. Apa yang patutbdan masuk akal dalam kasus-kasus tertentu juga berlaku bagi  kasus lain yang sama.

Menurut Aliran Rechtvinding, hukum terbentuk dengan beberapa cara :

1.   Pembentukan Undang-undang.
2.   Administrasi (tata usaha) negara.
3.   Peradilan.
4.   Kebiasaan (tradisi) yang sudah mengikat masyarakat.
5.   Ilmu

Asas Preseden

Dalam system Civil Law, hakim memiliki kebebasan, yakni dalam arti memilikki prinsip membuat hokum sendiri dalam menlihat kasus-kasus sebelumnya. Sehingga hokum lebih banyak bersumber kepada keputusan-keputusan dari hokum yang lebih tinggi dan keputusan hakim yang terdahulu dari lembganya sendiri yang menghasilkan The Binding Force of Presedent.

Asas Preseden berlaku berdasarkan Empat factor :
1.   Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama dari kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama, bagi siapa yang mengadap pada pengadilan.
2.   Bahwa mengikuti Preseden secara konsisten dapat menyumbahkan masalah-masalahnya dikemudian hari.
3.   Bahwa pengguna kreteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru dapat menghemat waktu dan tenaga.
4.   Bahwa pemakaian putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijakan dan pengalaman dari pengadilan pada generasi sebelumnya.


0 comments:

 
TOP