Loading...
17 Oct 2012

HUKUM MENJUAL JUS CACING

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


HUKUM MENJUAL JUS CACING
Makalah Ini Disusun Guna Melengkapi Tugas Kelompok Mata Kuliah Masa’ilFiqhiyah Yang Diampu Oleh Bapak Drs. Tas’anBisri, M.A




DISUSUN OLEH:

ACHMADI
MAD SAYFUDIN
MISBAHUL HUDA
YULAN LARASATI

PRODI AHWALUS SYAKHSIYAH (AS)
FAKULTAS SYARI’AH/HUKUM ISLAM (FSHI)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN(UNSIQ)
2011

 
BABI
PENDAHULUAN


  • LatarBelakang

Di zaman sekarang sangatsulit mencari pekerjaan,sementarauntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membutuhkan biaya yang tidak murah, selain itu biaya sekolah pun mahal. Oleh karena itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap melakukan usaha sendiri untuk mendapatkan uang. Diantaranya dengan membudidayakan cacinguntukdiperdagangkan, bahkan harganya bisasangat mahal.Dengan usaha tersebut, dihasilkan uang yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk biaya sekolah anak-anaknya.
Jualbelicacingterjadikarenamenjanjikanuntungbesardanwacana yang berkambangbahwacacingmemilikibanyakmanfaatterutamauntukpengobatandankosmetik.Di RRC, Korea dan Vietnam, dan banyak tempat lain di Asia Tenggara, cacing tanah digunakan sebagai obat bahkan sejak ribuan tahun yang lalu. Bahkan dari berabagai hasil penelitian menyebutkan bahwa cacing tanah mengandung zat yang mampu melumpuhkan bakteri, khususnya bakteri penyebab  diare.
            Di beberapa negara Asia dan Afrika, cacing tanah yang telah dibersihkan dan diolah
biasa dijadikan obat, khasiat  cacing tanah berdampak pada organ-organ penting tubuh. Beberapa khasiat dari cacing tanah adalah menurunkan kadar kolesterol, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah  tinggi, meningkatkan nafsu makan, mengobati infeksi saluran pencernaan, mengurangi pegal-pegal akibat keletihan maupun akibat rematik, menurunkan kadar gula darah penderita diabetes  dan mengobati wasir, eksim, alergi, luka, bahkan sakit gigi.
            Jualbelicacingmarakterjadidalambentukkapsul, jus, serbuk, dansebagainya, padahalhukumnyamasihdiperselisihkandikalanganparaulama.Olehkarenaituperlukejelasanbagaimana status hukummenjualcacingdalambentukmakananterutama jus cacing.Makalahinimencobamengungkapbagaimanahukummenjual jus cacingdisertaidalilnashdanpendapatparaulama.

 
RumusanMasalah
Berdasarkanlatarbelakang di atasdapatdirumuskanmasalahsebagaiberikut :
Bagaimanahukummenjual jus cacing ?
TujuanPenulisan
Berdasarkanrumusanmasalah di atas,tujuanpenulisanmakalahiniadalahuntuk :
Mengetahuibagaimanahukummenjual jus cacing ?



BABII
PEMBAHASAN


  • CacingdanJenisnya

Ada begitu banyak cacing hidup di bumi ada lebih dari 4.400 jenis cacing, ada 2.700 jenis yang berbeda atau cacing tanah saja dan lebih dari 1.200 spesies cacing inci yang tidak mungkin untuk menyebutkan jenis semua cacing di sini.  Ada beberapa kelompok cacing yang lebih besar daripada yang lain seperti cacing tanah dan cacing inci. Bahkan menurut perkiraan para ahlitidakkurangterdapat1.800jeniscacing di bumiini..
Cacingtanahdapatditemukan di hampirsetiapsudutbumi.Merekahidup di pohon-pohon, di kulit, dan di bawahbatu, serta di sepanjangsungaidanmata air.Tempatfavoritmerekauntukhidupadalahtanahlembab.Selamabulan-bulanmusimdingincacingmenggaliliangjauh di dalambumi, terowonganinisangatpentingbagikehidupantanamansebagaimerekamenciptakanjalanuntuk air danudara yang pentingbagikelangsunganhiduptanaman.
            Cacingtidakmemilikiparu-paru, sehinggamerekabernapasmelaluikulitmereka.Iniberartibahwalingkungancacingdankulitharuslembabsepanjangwaktu yangmemungkinkancacinguntukmenghirupoksigen, jikakulitcacingmongering cacingakanmatikarenasesaknapas.Cacingmembutuhkankelembabansedanguntukbertahanhidup, jikatanahmengandungterlalubanyak air cacingakanmelarikandirikepermukaan. Setelah di permukaancacingakanterkenasinarmataharisehinggasuhutubuhnyastabil, jikacacingtetapberada di bawahsinarmatahariterlalu lama cacingdapatmenjadilumpuh. Selainmembutuhkanlingkungan yang lembabuntukbertahanhidup, cacingjugaharustetapdekatdenganpasokanmakananmereka.Cacingmakandaridaundanrumputmati.Cacingjugamakantanaman, buah-buahandansayuran.

Status Cacing
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori AlHasyarat (binatangmelata),termasukhewan yang sucinamunmenurutjumhur ulama mazhab cacing haram dimakankarenatermasukkhaba’its(menjijikan), pendapatiniselain mazhab Maliki, IbnAbiLaila, dan Imam Auza’i(golonganinimenghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan).
Adapunjikadigunakanuntukberobat, hukumcacingadalahmakruh, sebabberobatdenganbendanajisdan haram hukumnyaadalahmakruh, bukan haram.Kemakruhanitu kata an-Nabhani, dikarenakanadanyadalillaranganuntukberobatdengan yang haram, tapi di sisi lain masihadadalil yang menunjukkantoleransiuntukmemanfaatkanzat yang najisatau haram dalamberobat. Nabi SAW pernahmembolehkansukuUkldanUrainahuntukberobatdenganmeminum air kencingunta.Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwamdan Abdurrahman bin Auf untukmemakai sutra karenakeduanyamenderitagatal-gatal. 
Olehkarenaitu, jikamengambilpendapatjumhurulama yang menyatakancacingitunajisdan haram dimakan, makaberobatdengancacinghukumnyaadalahmakruhdantidaksampai haram. 

HukumMenjual Jus Cacing
Padaasalnya jual beli itu dihalalkandan dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma (ulamamujtahidin) dantak ada khilaf didalamnya. Dengan tegas AlQur’an menerangkan bahwa menjual itu halalsedang riba diharamkan. Sejalan dengan itu dalam jual beli ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya menyangkut barang yang dijadikan objek jual beli yaitu sucidanmengandungmanfaat (MadzhabSyafi’i).
Mengenaihukummenjual jus cacingpendapatparaulamaterbagiduaada yang mengharamkandanada yang memperbolehkan :
Pendapat yang memperbolehkandengandalil :

Firman Allah SWT:
“Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (QS. AlBaqarah : 29).
“Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya” (QS, AlJasiyah: 13)·
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (QS. Luqman: 20).
Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya (AlQur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (HR. AlHakim).
            “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya.” (HR. Turmuzi dan Ibn Majah).
 Kaidah fiqh :
الأَصْلُفِي اْلأَشِيَاءالإِبَاحَةَُ
 “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah”.

KeterangandalamkitabAl Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karangansyekh Wahbah Zuhiliy juz V,hlm446-447

Sah jual beli serangga dan binatang melata, seperti ular dan kalajengking jika memang bermanfaat. Parameternya menurut mazhab Maliki adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara', karena semua makhluk yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia sesuai dengan firman Allah SWT: "Dialah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...".

KeterangandalamkitabAlFiqhul Islamiy wa Adillatuhu karangan Syaikh AlZuhaili juz IV, halaman 181-182.

Kalangan ulama Hanafi tidak mensyaratkan barang yang dijual itu harus suci dan bukan yang najis,karenanya, mereka memperbolehkan jual beli barag-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa dimanfaatkan, kecuali yang memang terdapat larangan untuk memperjualbelikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jualbeli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan.

Cacing sebenarnya merupakan hewan yang memberi manfaat kepada manusia di bidang perobatan, pertanian, kosmetik dan lain-lain. Oleh karena itu, pendapat yang membolehkankan berjual beli dengan jenis hewan ini lebih sesuai diamalkan karena memiliki berbagai kegunaan dan mendatangkan banyak manfaat kepada manusia.

Pendapat yang tidakmemperbolehkandengandalil :
Pendapat Imam IbnuHazm yang mengatakantidak halal memakansiputdarat, jugatidak halal memakanhewandarijenisseperti :cicak (masukjugatokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenisdenganmereka. Berdasarkanfirman Allah Ta’ala, “Diharamkanuntuk kalian bangkai”,danfirman Allah, “Kecuali yang kalian sembelih”. penyembelihantidaklahteranggapsecarasyar’ikecualijikadilakukanpadatenggorokanataudadanya. Olehkarenaitusemuahewan yang tidakadacarauntukbisamenyembelihnya, makatidakadacara/jalanuntukmemakannya, sehinggahukumnyaadalah haram karenatidakbisadimakan, kecualibangkai yang tidakdisembelih (misalnyaikandanbelalangmakakeduanyabolehdimakantanpapenyembelihan).
Karenacacingbukanlahhewan yang bisadisembelihmakadiatermasukkedalamjenisbangkai yang haram untukdimakandansegalasesuatu yang haram untukdimakanmakadiajuga haram untukdiperjualbelikan.
Rasulbersabda:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnyajika Allah mengharamkansuatukaumuntukmemakansesuatu, makaDiaakanmengharamkanharganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488).

Maksuddiharamkanharganyaadalahtermasuk di dalamnyalaranganmemperjualbelikannya, menyewakannya, dansemuaperkara yang menjadikanbarangtersebutmempunyaiharga.Karenanyajualbelicacingtermasukperkara yang tidakdiperbolehkan.WallahuA’lamBishshawab.







        BAB III
        KESIMPULAN

Berdasarkanuraiandiatasdapatdisimpulkanbahwahukummenjual jus cacingadalahkhilaf, ada yang memperbolehkan (pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, IbnAbiLaila,dan Imam Auza’i) denganalasan jus cacingmemilikimanfaatterutamadalambidangpengobatan/kesehatan (Imam Malik dan Imam Hanafiberpendapatbolehmenjualsuatubendaselagibendatersebutbermanfaatwalaupunbendaitunajis),tolok ukurnya menurut Mazhab Maliki adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut syara'. Ketentuan menurut Madzhab Maliki bahwa segala sesuatu yang bermanfaat halal diperjualbelikan, karena pada dasarnya semua benda adalah diciptakan untuk dimanfaatkan manusia. Sebagaimana Allah SWT telah menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di langit dandibumisemuanya(QS. Al Baqarah :29danQS. AlJasiyah: 13).
Ada juga yang tidakmemperbolehkanmenjual jus cacingkarenahukumjualbelitersebuttidaksahdisebabkan jus cacingberstatusnajis (selainbangkaiikandanbelalanghukumnyanajis), MadzhabSyafi’imensyaratkanjualbelidengan lima syarat, salahsatunyabenda yang diperjualbelikanharussuci, olehkarenaitumenjual jus cacingtidaksahkarenatermasukmenjualbangkai.
Walaupunmenjual jus cacingmenurutMadzhab Imam Syafi’itidaksah, halinibisadicarikanjalankeluarnyadenganmerubahakad yang tadinyajualbelidenganakadIjaroh (upah), ketikatransaksisipembelimengucapkan “iniuntukupahpengolahancacing”dengancarasepertiitumakakitabisakeluardariperselisihanparaulamakarenaadaqa’idahfiqh “alkhurujminalhilafimustahabbun” WallahuA’lam.




REFERENSI

            Muhammad Imam Taqiyuddin Ad Dimasyqi, KifayatulAkhyar, Al Haramain Jaya Indonesia, Surabaya, 2005.
            Syaikh WahbahAlZuhaili,AlFiqhul Islamiy wa Adillatuhu,DarulFiqr, Beirut, 2002.
            IbnRusyd, AlfiqhAlaMadzahibilArba’ah, MuassasaharRisalah, Beirut, 2000.
            Keputusan Bahtsul Masail Al Diniyyah Al Waqi'iyyah Muktamar XXX NU di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 Nopember 1999tentangbudidaya jangkrik, ulat, cacing, dansemut.
            Fatwa  MUI Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000  tanggal 18 April 2000.
            http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/hukum-menternak-dan-menjual-lintah-dan-cacing-untuk-tujuan-perubatan-dan-kosmetik.
            http://www.google.com

0 comments:

 
TOP