HUKUM MENJUAL JUS CACING
Makalah Ini Disusun Guna Melengkapi Tugas Kelompok Mata Kuliah Masa’ilFiqhiyah Yang Diampu Oleh Bapak Drs. Tas’anBisri, M.A
DISUSUN OLEH:
ACHMADI
MAD SAYFUDIN
MISBAHUL HUDA
YULAN LARASATI
PRODI AHWALUS SYAKHSIYAH (AS)
FAKULTAS SYARI’AH/HUKUM ISLAM (FSHI)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN(UNSIQ)
2011
BABI
PENDAHULUAN
- LatarBelakang
Di
zaman sekarang sangatsulit mencari
pekerjaan,sementarauntuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari membutuhkan biaya yang tidak murah, selain
itu biaya sekolah pun mahal. Oleh karena itu untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap melakukan usaha sendiri
untuk mendapatkan uang. Diantaranya dengan membudidayakan
cacinguntukdiperdagangkan, bahkan harganya bisasangat mahal.Dengan usaha
tersebut, dihasilkan uang yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari dan juga untuk biaya sekolah anak-anaknya.
Jualbelicacingterjadikarenamenjanjikanuntungbesardanwacana
yang berkambangbahwacacingmemilikibanyakmanfaatterutamauntukpengobatandankosmetik.Di RRC, Korea
dan Vietnam, dan banyak tempat lain di Asia Tenggara, cacing tanah digunakan
sebagai obat bahkan sejak ribuan tahun yang lalu. Bahkan dari berabagai hasil
penelitian menyebutkan bahwa cacing tanah mengandung zat yang mampu melumpuhkan
bakteri, khususnya bakteri penyebab diare.
Di beberapa negara Asia dan Afrika, cacing tanah yang telah dibersihkan dan diolah biasa dijadikan obat, khasiat cacing tanah berdampak pada organ-organ penting tubuh. Beberapa khasiat dari cacing tanah adalah menurunkan kadar kolesterol, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, meningkatkan nafsu makan, mengobati infeksi saluran pencernaan, mengurangi pegal-pegal akibat keletihan maupun akibat rematik, menurunkan kadar gula darah penderita diabetes dan mengobati wasir, eksim, alergi, luka, bahkan sakit gigi.
Di beberapa negara Asia dan Afrika, cacing tanah yang telah dibersihkan dan diolah biasa dijadikan obat, khasiat cacing tanah berdampak pada organ-organ penting tubuh. Beberapa khasiat dari cacing tanah adalah menurunkan kadar kolesterol, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, meningkatkan nafsu makan, mengobati infeksi saluran pencernaan, mengurangi pegal-pegal akibat keletihan maupun akibat rematik, menurunkan kadar gula darah penderita diabetes dan mengobati wasir, eksim, alergi, luka, bahkan sakit gigi.
Jualbelicacingmarakterjadidalambentukkapsul,
jus, serbuk, dansebagainya, padahalhukumnyamasihdiperselisihkandikalanganparaulama.Olehkarenaituperlukejelasanbagaimana
status hukummenjualcacingdalambentukmakananterutama jus
cacing.Makalahinimencobamengungkapbagaimanahukummenjual jus
cacingdisertaidalilnashdanpendapatparaulama.
RumusanMasalah
Berdasarkanlatarbelakang di
atasdapatdirumuskanmasalahsebagaiberikut :
Bagaimanahukummenjual jus cacing ?
TujuanPenulisan
Berdasarkanrumusanmasalah di atas,tujuanpenulisanmakalahiniadalahuntuk
:
Mengetahuibagaimanahukummenjual jus cacing
?
BABII
PEMBAHASAN
- CacingdanJenisnya
Ada
begitu banyak cacing hidup di bumi ada lebih dari 4.400 jenis cacing, ada 2.700
jenis yang berbeda atau cacing tanah saja dan lebih dari 1.200 spesies cacing
inci yang tidak mungkin untuk menyebutkan jenis semua cacing di sini. Ada beberapa kelompok cacing yang lebih besar
daripada yang lain seperti cacing tanah dan cacing inci. Bahkan menurut perkiraan para
ahlitidakkurangterdapat1.800jeniscacing di bumiini..
Cacingtanahdapatditemukan
di hampirsetiapsudutbumi.Merekahidup di
pohon-pohon, di kulit, dan di bawahbatu, serta di sepanjangsungaidanmata air.Tempatfavoritmerekauntukhidupadalahtanahlembab.Selamabulan-bulanmusimdingincacingmenggaliliangjauh
di dalambumi, terowonganinisangatpentingbagikehidupantanamansebagaimerekamenciptakanjalanuntuk
air danudara yang pentingbagikelangsunganhiduptanaman.
Cacingtidakmemilikiparu-paru,
sehinggamerekabernapasmelaluikulitmereka.Iniberartibahwalingkungancacingdankulitharuslembabsepanjangwaktu
yangmemungkinkancacinguntukmenghirupoksigen, jikakulitcacingmongering cacingakanmatikarenasesaknapas.Cacingmembutuhkankelembabansedanguntukbertahanhidup, jikatanahmengandungterlalubanyak air cacingakanmelarikandirikepermukaan.
Setelah di permukaancacingakanterkenasinarmataharisehinggasuhutubuhnyastabil, jikacacingtetapberada
di bawahsinarmatahariterlalu lama cacingdapatmenjadilumpuh. Selainmembutuhkanlingkungan
yang lembabuntukbertahanhidup, cacingjugaharustetapdekatdenganpasokanmakananmereka.Cacingmakandaridaundanrumputmati.Cacingjugamakantanaman,
buah-buahandansayuran.
Status Cacing
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk
ke dalam kategori AlHasyarat
(binatangmelata),termasukhewan yang sucinamunmenurutjumhur ulama mazhab cacing haram dimakankarenatermasukkhaba’its(menjijikan), pendapatiniselain
mazhab Maliki, IbnAbiLaila, dan Imam Auza’i(golonganinimenghalalkan
memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan).
Adapunjikadigunakanuntukberobat, hukumcacingadalahmakruh, sebabberobatdenganbendanajisdan
haram hukumnyaadalahmakruh, bukan haram.Kemakruhanitu kata an-Nabhani,
dikarenakanadanyadalillaranganuntukberobatdengan yang haram, tapi di sisi lain
masihadadalil yang menunjukkantoleransiuntukmemanfaatkanzat yang najisatau
haram dalamberobat. Nabi SAW pernahmembolehkansukuUkldanUrainahuntukberobatdenganmeminum
air kencingunta.Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwamdan Abdurrahman bin
Auf untukmemakai sutra karenakeduanyamenderitagatal-gatal.
Olehkarenaitu, jikamengambilpendapatjumhurulama yang menyatakancacingitunajisdan
haram dimakan, makaberobatdengancacinghukumnyaadalahmakruhdantidaksampai haram.
HukumMenjual Jus Cacing
Padaasalnya jual beli itu dihalalkandan dibenarkan agama, asal memenuhi
syarat-syarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma
(ulamamujtahidin) dantak ada khilaf didalamnya. Dengan tegas AlQur’an menerangkan
bahwa menjual itu halalsedang riba diharamkan. Sejalan dengan itu dalam jual
beli ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya menyangkut barang yang
dijadikan objek jual beli yaitu sucidanmengandungmanfaat (MadzhabSyafi’i).
Mengenaihukummenjual jus
cacingpendapatparaulamaterbagiduaada yang mengharamkandanada yang memperbolehkan
:
Pendapat yang memperbolehkandengandalil :
Firman Allah SWT:
“Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di
bumi untuk kamu sekalian” (QS. AlBaqarah : 29).
“Allah menundukkan untukmu semua yang ada di
langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya” (QS, AlJasiyah: 13)·
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah
telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada
di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (QS. Luqman:
20).
Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh
Allah dalam kitabNya (AlQur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya,
hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya,
dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang
sesuatu apa pun” (HR. AlHakim).
“Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan,
menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa
hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal
karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari
hukumnya.” (HR. Turmuzi dan Ibn Majah).
Kaidah
fiqh :
الأَصْلُفِي اْلأَشِيَاءالإِبَاحَةَُ
“Pada
dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah”.
KeterangandalamkitabAl
Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karangansyekh Wahbah Zuhiliy juz V,hlm446-447
Sah
jual beli serangga dan binatang melata, seperti ular dan kalajengking jika
memang bermanfaat. Parameternya menurut mazhab Maliki adalah, semua yang
bermanfaat itu halal menurut syara', karena semua makhluk yang ada itu memang
diciptakan untuk kemanfaatan manusia sesuai dengan firman Allah SWT:
"Dialah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...".
KeterangandalamkitabAlFiqhul Islamiy wa Adillatuhu karangan
Syaikh AlZuhaili juz IV, halaman
181-182.
Kalangan ulama Hanafi tidak mensyaratkan barang yang dijual itu harus suci dan
bukan yang najis,karenanya, mereka memperbolehkan jual
beli barag-barang najis, seperti bulu babi dan kulit bangkai karena bisa
dimanfaatkan, kecuali yang memang terdapat larangan untuk memperjualbelikannya,
seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka
juga memperbolehkan jualbeli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk
dimakan.
Cacing sebenarnya merupakan hewan yang memberi
manfaat kepada manusia di bidang perobatan, pertanian, kosmetik dan lain-lain.
Oleh karena itu, pendapat yang membolehkankan berjual beli dengan jenis hewan
ini lebih sesuai diamalkan karena memiliki berbagai kegunaan dan mendatangkan
banyak manfaat kepada manusia.
Pendapat yang
tidakmemperbolehkandengandalil :
Pendapat
Imam IbnuHazm yang mengatakantidak halal memakansiputdarat, jugatidak halal
memakanhewandarijenisseperti :cicak (masukjugatokek), kumbang, semut, lebah,
lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenisdenganmereka. Berdasarkanfirman
Allah Ta’ala, “Diharamkanuntuk kalian bangkai”,danfirman
Allah,
“Kecuali yang kalian sembelih”. penyembelihantidaklahteranggapsecarasyar’ikecualijikadilakukanpadatenggorokanataudadanya.
Olehkarenaitusemuahewan yang tidakadacarauntukbisamenyembelihnya,
makatidakadacara/jalanuntukmemakannya, sehinggahukumnyaadalah haram
karenatidakbisadimakan, kecualibangkai yang tidakdisembelih (misalnyaikandanbelalangmakakeduanyabolehdimakantanpapenyembelihan).
Karenacacingbukanlahhewan
yang bisadisembelihmakadiatermasukkedalamjenisbangkai yang haram
untukdimakandansegalasesuatu yang haram untukdimakanmakadiajuga haram
untukdiperjualbelikan.
Rasulbersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ
شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnyajika Allah
mengharamkansuatukaumuntukmemakansesuatu, makaDiaakanmengharamkanharganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488).
Maksuddiharamkanharganyaadalahtermasuk
di dalamnyalaranganmemperjualbelikannya, menyewakannya, dansemuaperkara yang menjadikanbarangtersebutmempunyaiharga.Karenanyajualbelicacingtermasukperkara
yang tidakdiperbolehkan.WallahuA’lamBishshawab.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkanuraiandiatasdapatdisimpulkanbahwahukummenjual
jus cacingadalahkhilaf, ada yang
memperbolehkan (pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, IbnAbiLaila,dan Imam Auza’i)
denganalasan jus cacingmemilikimanfaatterutamadalambidangpengobatan/kesehatan
(Imam Malik dan Imam Hanafiberpendapatbolehmenjualsuatubendaselagibendatersebutbermanfaatwalaupunbendaitunajis),tolok
ukurnya menurut Mazhab Maliki adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut
syara'. Ketentuan menurut Madzhab Maliki bahwa segala
sesuatu yang bermanfaat halal diperjualbelikan, karena pada dasarnya semua
benda adalah diciptakan untuk dimanfaatkan manusia. Sebagaimana Allah SWT telah
menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di langit dandibumisemuanya(QS. Al Baqarah :29danQS. AlJasiyah: 13).
Ada juga yang tidakmemperbolehkanmenjual jus
cacingkarenahukumjualbelitersebuttidaksahdisebabkan jus cacingberstatusnajis
(selainbangkaiikandanbelalanghukumnyanajis), MadzhabSyafi’imensyaratkanjualbelidengan
lima syarat, salahsatunyabenda yang diperjualbelikanharussuci,
olehkarenaitumenjual jus cacingtidaksahkarenatermasukmenjualbangkai.
Walaupunmenjual jus cacingmenurutMadzhab Imam Syafi’itidaksah,
halinibisadicarikanjalankeluarnyadenganmerubahakad yang
tadinyajualbelidenganakadIjaroh
(upah), ketikatransaksisipembelimengucapkan “iniuntukupahpengolahancacing”dengancarasepertiitumakakitabisakeluardariperselisihanparaulamakarenaadaqa’idahfiqh
“alkhurujminalhilafimustahabbun” WallahuA’lam.
REFERENSI
Muhammad Imam Taqiyuddin Ad
Dimasyqi, KifayatulAkhyar, Al
Haramain Jaya Indonesia, Surabaya, 2005.
Syaikh WahbahAlZuhaili,AlFiqhul Islamiy wa Adillatuhu,DarulFiqr, Beirut, 2002.
IbnRusyd,
AlfiqhAlaMadzahibilArba’ah,
MuassasaharRisalah, Beirut, 2000.
Keputusan Bahtsul Masail Al Diniyyah Al Waqi'iyyah Muktamar XXX NU
di PP. Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 Nopember 1999tentangbudidaya
jangkrik, ulat, cacing, dansemut.
Fatwa MUI
Nomor: Kep-139/MUI/IV/2000 tanggal 18 April 2000.
http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/hukum-menternak-dan-menjual-lintah-dan-cacing-untuk-tujuan-perubatan-dan-kosmetik.
http://www.google.com
0 comments:
Post a Comment