Permasalahan :
Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?
Jawaban :
Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nisob dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas. Dasar pengambilan dalil Ahkamul Fuqoha, I: 57 (belum ketemu) Al-Mauhibah , IV Al-fiqih ala madzibil arba’ah, I: 605
جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة فى الأوراق المالية، لأنهاحالت محل الذهب والفضة فى التعامل.
0 comments:
Post a Comment