BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ilmu tidak
dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati
(compartmentization).
Oleh karena itu
tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa
adanya pengaruh dan hubungan. Dan dalam hal ini ilmu negara sebagai salah satu
cabang ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu politik, hukum,
kebudayaan, ekonomi, psikologis, dan lain sebagainya merupakan cabang dari ilmu
pengetahuan sosial yang khusus.
Semua ilmu-ilmu
sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial ilmu
umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya atau mater scientarium.
Oleh karena itu
ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus
bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya karena dapat
memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling
memerlukan sehingga dapat saling mengisi dan lengkap melengkapi, sehingga
terwujud hubungan komplementer. Karenanya akan lebih bermanfaat bila memahami
objek yang diselidikinya.
Pun terdapat
hubungan secara interdependen di antara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial
itu dengan yang lainnya, dikarenakan mempergunakan metode dan teknik yang sama.
Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh
hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu
negara, ilmu hukum, ilmu politik dan lain sebagainya.
Dalam hubungan
secara khusus antara ilmu negara dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial tertentu, dimaksudkan adanya hubungan yang pada pokoknya dititikberatkan
dan digolongkan kepada objek penyelidikan yang sama yaitu; negara.
Hal ini
terutama nampak dengan jelas hubungan khusus antara ilmu negara dengan
ilmu politik, ilmu hukum tata negara dalam arti luas dan ilmu perbandingan
hukum tata negara.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
kerangka pemikiran yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas timbul
pertanyaan yaitu:
Negara dengan
ilmu politik dan ilmu hukum tata negara juga perbandingan ilmu hukum tanda
negara.
Tujuan
Pembahasan
Untuk
menjelaskan tentang bagaimana hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik
dan ilmu hukum tanda negara juga ilmu perbandingan hukum tanda negara.
BAB II
PEMBAHASAN
Hubungan Ilmu
Negara dengan Ilmu Politik
Jikalau
diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau
staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain,
sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara pelbagai
sifat dan organisasi-organisasi negara itu.
Karena itu dari
fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang
bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi
persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya
dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk
dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan
tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu
politik. Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang
bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu
politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast
atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik
itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.
Herman Heller
menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri,
dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Ango-Saxon terutama Amerika
terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal
yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik.
Maka dalam
hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara
merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
Hubungan Ilmu
Negara dengan Ilmu Hukum Tata Negara dalam Arti Luas
Untuk istilah
ilmu hukum tata negara ini disingkat HTN sering dipakai istilah yang berlainan.
Umpamanya di negara Belanda disebutkan Staatsrecht, di negara Jerman
Verfassungsrecht, di tanah Inggris Cosntitusional-law. Sedangkan di negara
Prancis menurut sarjana yang bernama Maurice Duverger di dalam bukunya yang
berjudul Droit Constitutionnel et institutions Politiques, disebut droit
constitutionnel.
Selanjutnya
menurut Prof. Usep Ranawidjaja, S.H. dalam tulisannya “Himpunan kuliah hukum
tata negara Indonesia”. Istilah hukum tata negara merupakan hasil terjemahan
dari bahasa Belanda Staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para
sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara “hukum tata negara dalam arti
luas” (staatsrecht in ruime zin), dan “hukum tata negara dalam arti sempit”
(staatsrecth in engezin), dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas
itu atas dua golongan hukum, yaitu:
1.
Hukum tata negara dalam arti sempit atau untuk
singkatnya dinamakan hukum tata negara
2.
Hukum tata usaha negara
Hukum tata
usaha negara atau disingkat HTUN sebagai hasil alih bahasa dari bahasa Belanda
seringkali mempunyai istilah yang berlainan. Umpamanya di negara Belanda ada
yang menyebutnya administratief recht ada pula yang menyebutnya Bestuurs recht
seperti G.A. Van Poelje dan G. J. Wiarda.
Di negara
Jerman disebut Verwaltungsrecht, di tanah Perancis droit administratief,
sedangkan di Indonesia ada yang menyebutnya “hukum tata usaha negara’ seperti
di kalangan Universitas Negeri Padjajaran, akan tetapi dikalangan Universitas
Negeri Gajah Mada disebutnya “hukum tata pemerintahan,”, sedangkan Prof. Dr. E.
Utrech, S.H. menyebutnya ‘Hukum Administrasi Negara”, dalam undang-undang dasar
sementara republik Indonesia (UUDSRI) tahun 1950 pada pasal 108 dipakai istilah
“hukum tata usaha”, dan disamping itu Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam majalah
hukum tahun 1952 nomor 1 mengintroduksi istilah “Hukum Tata Usaha
Pemerintahan”.
Maka dengan
demikian jelaslah bahwa ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang
menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendiri-sendiri pokok negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata negara.
Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya dan sedalam-dalamnya
sistem hukum ketatanegaraan sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita
harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum
tentang negara yang didapat dalam ilmu negara.
Menjadi
teranglah bahwa dalam rangka perhubungan ini ilmu negara merupakan suatu
pelajaran pengantar dan ilmu dasar pokok bagi pelajaran hukum tata negara,
karenanya hukum tata negara tidak dapat dipelajari secara ilmiah dan teratur
sebelum terlebih dahulu dipelajari pengetahuan tentang pengertian-pengertian
pokok dan sendi-sendi pokok dari pada negara umumnya.
Maka ilmu
negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang
positif. Hukum tata negara merupakan penerapan atau pelarapan di dalam
kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan oleh ilmu
negara. Karenanya ilmu hukum tata negara itu mempunyai sifat praktis applied
science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan dan disediakan oleh pure
science ilmu negara.
Hubungan Ilmu
Negara dengan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu
perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende
staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen,
S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya.
Sedangkan
dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de
vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende
staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan
diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang
menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa
“dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan
perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang
bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan-ketentuan umum dari genus
“negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai
suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan
masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah
suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara.
Jadi jelaslah,
bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis secara teratur,
menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab
apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu
memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu.
Maka dalam
hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa
dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu, haruslah
mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan ilmu
negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhannya ilmu
perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi keterangan dan
penjelasan atau verklarend.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Maka jelas
meskipun terdapat hubungan berangkai yang sangat erat antara ilmu negara, ilmu
politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu perbandingan hukum tata negara, dan
digolongkan bahwa objeknya yang sama, namun terhadap persoalan-persoalan yang
dihadapi oleh ilmu-ilmu tersebut berlainan.
Saran
Penulis sadar
bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, maka
dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atas
ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. DR.
Sjachran Basah, SH.,CN. ILMU NEGARA: Pengantar Metode dan Sejarah
Perkembangan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1994.
M. Nasroen. Ilmu
Perbandingan Pemerintahan. Penerbit Beringin, Jakarta. 1957.
Mohammad
Hatta. Pengantar Ke Jalan Ilmu dan Pengetahuan. PT.
Pembangunan Jakarta. Cetakan ketiga. 1960.
0 comments:
Post a Comment