Loading...
16 Jan 2013

Makalah Merampok

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

AKHLAQ TERCELA (MERAMPOK)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Aqidah Akhlaq
yang diampu oleh Bapak Hariyanto, M.Pd.I,





Oleh :
M. Husni Mubarok
Nim: 1110133

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN(FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN(UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013


BAB I
PENDAHULUAN

            Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, Namun dalam pembahasan kali ini, saya akan menjelaskan tentang merampok adalah salah satu dari beberapa perilaku tercela.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Merampok

                Secara etimologi: Merampok dalam bahasa arabnya adalah (قطاع الطريق) yang mana di dalam kamus al-munawir; قطاع dari kata قطع-يقطع artinya memotong atau mencegah, sedangkan makna الطريق adalah sebuah jalan, lorong atau gang. Di dalam kitab shohih fiqh sunnah istilah (قطاع الطريق) juga disebut sebagai muharibbah المحاربة yang berasal dari kata (حرب – يحرب) yang artinya memerangi. Sedangkan secara Terminologi, merampok menurut para ahli sebagai berikut :
·         Sayid Sabiq memberikan definisi di dalam kitabnya fiqh sunnah: “Ia di sebut juga sebagai hirobbah (perusuh), yaitu keluarnya suatu kelompok ataupun individual yang bersenjata di darul islam bertujuan menumpahkan darah, mengambil harta”
·         Abu bakar jabir al-jazairi memberikan definisi tentang muharibin yaitu “Sekelompok orang islam yang memegang senjata untuk menghadang manusia dan mengganggu jalan umum dengan menyergap pejalan kaki, membunuh dan merampas harta mereka karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan.”
·         Abu Kamal bin As Sayid as-Salim memberikan definisi; hirobah atau qatho’u thoriq (begal) yaitu “Aksi pencegatan yang dilakukan secara arogan dan terang-terangan untuk merampas harta seseorang atau membunuh atau menakut-nakuti dengan mengandalkan kekuatan.”

B.     Pengertian Dosa Besar
           Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram. Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW. Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti merampok, mencuri, korupsi dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat. Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.

C.     Hukum Merampok
            Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan mrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan.
            Seorang perampok yang membunuh maka hukumnya adalah dibunuh (qisos). Tetapi merampok yang membunuh dan mengambil harta orang lain maka hukumnya nya adalah dibunuh atau di salib jika perampok itu mengambil harta orang yang dirampok saja maka hukumannya adalah dipotong tangan seperti keputusan kepada pencuri. Dan jika ia menakut-nakuti orang maka ia ditahan dan di ta’zir. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã .
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)

Rosulullah bersabda :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah; Bahwasanya Rosulullah  bersabda :“Barangsiapa mengambil harta manusia dengan tujuan merampasnya niscaya Allah U akan merampas darinya. Dan barang siapa mengambil dengan tujuan merusaknya niscaya Allah swt akan merusaknya pula.
عن ابن عمر : أن أناسا أغاروا على إبل النبي صلى الله عليه و سلم فاستاقوها وارتدوا عن الإسلام وقتلوا راعي رسول الله صلى الله عليه و سلم مؤمنا فبعث في آثارهم فأخذوا فقطع أيديهم وأرجلهم وسمل أعينهم. قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Dari ibnu umar Berkata: “Bahwasanya ada segerombolan orang merampas unta Rosulullah  kemudian mereka murtad dari islam dan juga mereka membunuh pengembala unta Rosul  yang beragama islam. Kemudian Rosul mengirim sebuah pasukan untuk mengejar mereka dan pasukan tersebut dapat menangkap mereka, kemudian tangan-tangan dan kaki-kaki mereka diperintahkan untuk di potong sedangkan mata mereka diperintahkan untuk dicungkil.
D.     Merampok Termasuk Perilaku Tercela
            Perilaku tercelah adalah suatu perbuatan yang hukumnya haram bagi yang melakukan perbuatan itu (perbuatan tercela) karna dapat merusak hubunganya dengan Rabbinya maupun sesama manusia. Perbuatan ini semestinya kita ummat nabi Muhammad SAW, tidak melakukanya karna perlaku ini tidak pernah di contohkan Rasulullah sebagai nabi kita dan sekalian sebagai tauladan dalam hidup kita dan semestinya kita sebagai ummatnya dapat mengamalkan apa yang telah di ajarkan pada kita karna memang apapun yang di ajarkan oleh Rasulullah tidak pernah menyalahi kodrat manusia sebagai mahluk sosial dalam dunia ini yang selalu berintraksi dan saling membutuhkan satu sama lainya.
            Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagi kita sekalian manusia seharusnya dapat merenungkan dan mengamalkan Ayat Allah ini,namun banyak sekali kita menyalahi apa yang di contohkan Rasulullah pada kita,mungkin karna nafsu dan godaan dunia yang begitu kuat sehingga kita terlena dan terlupa akan tujuan hidup ini hanya untuk menimba dan mengumpulkan amal kebaikan sebanyak mungkin untuk menjadi sebuah penolong kita kelak saat amal itu di timbang untuk menentukan dimana tempat kita yang layak di nerkakah atau di syurga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi. Didalam kehidupan ini banyak sekali kita menjumpai perilaku tercela antara lain, merampok,mencuri,membunuh dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP
           Seperti yang telah di paparkan di atas, bahwa merampok adalah salah satu perilaku atau perbuatan dosa besar, yang hukumnya di qiyaskan kepada perbuatan mencuri. Maka dari itu dengan mengetahui dampak-dampak  negatif dari perilaku tercela diharapkan akhlak para pelajar sebagai generasi muda pada khususnya dan seluruh umat manusia lambat laun akan lebih baik. Dan ingatlah kekuasaan tertinggi hanya ada pada Allah!! Jadi kita jangan pernah merasa paling berkuasa sehingga dapat berbuat semena-mena kepada orang lain.
            Karena sesungguhnya ahklak dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting karena dengan kita mempunya akhlak yang terpuji dapat menuntun kita ke dalam jalan yang lebih baik dan bermanfaat serta tidak merugikan orang lain.Untuk itu marilah kita koreksi diri ,apakah sudah baik dan benar akhlak kita,maka dari itu apabila akhlak serta moral kita kurang baik marilah segera kita rubah dangan yang lebih baik dan mempunyai moral yang lebih berkualitas. 

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
v  M. Ali Hasan, Tuntunan Akhlak, (Jakarta : Bulan Bintang, 1988)
v  Tarjamah Kitab Hadits Shohih Bukhori
v  Departemen Agama Republiik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang : PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994)

0 comments:

 
TOP