AKHLAQ TERCELA
(MERAMPOK)
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Aqidah Akhlaq
yang
diampu oleh Bapak Hariyanto, M.Pd.I,
Oleh :
M. Husni Mubarok
Nim: 1110133
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN(FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN(UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Islam
sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah
sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar
aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan
pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi
manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal
tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, Namun dalam pembahasan kali ini,
saya akan menjelaskan tentang merampok adalah salah satu dari beberapa perilaku
tercela.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Merampok
Secara etimologi: Merampok
dalam bahasa arabnya adalah (قطاع الطريق) yang
mana di dalam kamus al-munawir; قطاع dari
kata قطع-يقطع artinya memotong atau mencegah, sedangkan makna الطريق adalah
sebuah jalan, lorong atau gang. Di dalam kitab
shohih fiqh sunnah istilah (قطاع الطريق) juga
disebut sebagai muharibbah المحاربة yang
berasal dari kata (حرب – يحرب) yang artinya memerangi. Sedangkan secara
Terminologi, merampok menurut para ahli sebagai berikut :
·
Sayid
Sabiq memberikan definisi di dalam kitabnya fiqh sunnah: “Ia di sebut juga
sebagai hirobbah (perusuh), yaitu keluarnya suatu
kelompok ataupun individual yang bersenjata di darul islam bertujuan
menumpahkan darah, mengambil harta”
·
Abu
bakar jabir al-jazairi memberikan definisi tentang muharibin yaitu “Sekelompok
orang islam yang memegang senjata untuk menghadang manusia dan mengganggu jalan
umum dengan menyergap pejalan kaki, membunuh dan merampas harta mereka karena
mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan.”
·
Abu
Kamal bin As Sayid as-Salim memberikan definisi; hirobah atau qatho’u thoriq
(begal) yaitu “Aksi pencegatan yang dilakukan secara arogan dan terang-terangan
untuk merampas harta seseorang atau membunuh atau menakut-nakuti dengan
mengandalkan kekuatan.”
B.
Pengertian
Dosa Besar
Kata
dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut
az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa
adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan
mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram. Ulama fukaha sepakat bahwa
dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di
akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW. Contoh dosa yang
diancam dengan hukuman dunia, seperti merampok, mencuri, korupsi dan membunuh. Contoh
dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan
yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri
sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan
mengalami ketidak tenangan jiwa.
C.
Hukum
Merampok
Merampas atau
merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan
bahkan pembunuhan mrupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan.
Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh
setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan
perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami
keresahan.
Seorang perampok yang membunuh maka hukumnya adalah
dibunuh (qisos). Tetapi merampok yang membunuh dan mengambil harta orang lain
maka hukumnya nya adalah dibunuh atau di salib jika perampok itu mengambil
harta orang yang dirampok saja maka hukumannya adalah dipotong tangan seperti
keputusan kepada pencuri. Dan jika ia menakut-nakuti orang maka ia ditahan dan
di ta’zir. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya.
Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan
merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang
dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya
disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû ÇÚöF{$# #·$|¡sù br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã ÆÏB ÇÚöF{$# 4 Ï9ºs óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOÏàtã .
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan
yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Rosulullah bersabda
:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنِ
النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ
أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا
أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah; Bahwasanya Rosulullah bersabda
:“Barangsiapa mengambil harta manusia dengan tujuan merampasnya niscaya
Allah U akan
merampas darinya. Dan barang siapa mengambil dengan tujuan merusaknya niscaya
Allah swt akan merusaknya pula.
عن ابن عمر : أن أناسا أغاروا على إبل النبي
صلى الله عليه و سلم فاستاقوها وارتدوا عن الإسلام وقتلوا راعي رسول الله صلى الله
عليه و سلم مؤمنا فبعث في آثارهم فأخذوا فقطع أيديهم وأرجلهم وسمل أعينهم. قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Dari ibnu umar Berkata: “Bahwasanya ada segerombolan orang merampas unta
Rosulullah kemudian mereka murtad dari islam dan juga mereka
membunuh pengembala unta Rosul yang beragama islam. Kemudian Rosul
mengirim sebuah pasukan untuk mengejar mereka dan pasukan tersebut dapat
menangkap mereka, kemudian tangan-tangan dan kaki-kaki mereka diperintahkan
untuk di potong sedangkan mata mereka diperintahkan untuk dicungkil.
D.
Merampok Termasuk Perilaku Tercela
Perilaku tercelah adalah suatu perbuatan yang hukumnya
haram bagi yang melakukan perbuatan itu (perbuatan tercela) karna dapat merusak
hubunganya dengan Rabbinya maupun sesama manusia. Perbuatan ini semestinya kita
ummat nabi Muhammad SAW, tidak melakukanya karna perlaku ini tidak pernah di
contohkan Rasulullah sebagai nabi kita dan sekalian sebagai tauladan dalam
hidup kita dan semestinya kita sebagai ummatnya dapat mengamalkan apa yang
telah di ajarkan pada kita karna memang apapun yang di ajarkan oleh Rasulullah
tidak pernah menyalahi kodrat manusia sebagai mahluk sosial dalam dunia ini
yang selalu berintraksi dan saling membutuhkan satu sama lainya.
Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan yang
baik bagi kita sekalian manusia seharusnya dapat merenungkan dan mengamalkan
Ayat Allah ini,namun banyak sekali kita menyalahi apa yang di contohkan
Rasulullah pada kita,mungkin karna nafsu dan godaan dunia yang begitu kuat
sehingga kita terlena dan terlupa akan tujuan hidup ini hanya untuk menimba dan
mengumpulkan amal kebaikan sebanyak mungkin untuk menjadi sebuah penolong kita
kelak saat amal itu di timbang untuk menentukan dimana tempat kita yang layak
di nerkakah atau di syurga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi. Didalam
kehidupan ini banyak sekali kita menjumpai perilaku tercela antara lain,
merampok,mencuri,membunuh dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
Seperti
yang telah di paparkan di atas, bahwa merampok adalah salah satu perilaku atau
perbuatan dosa besar, yang hukumnya di qiyaskan kepada perbuatan mencuri. Maka
dari itu dengan mengetahui dampak-dampak negatif dari perilaku tercela diharapkan
akhlak para pelajar sebagai generasi muda pada khususnya dan seluruh umat
manusia lambat laun akan lebih baik. Dan ingatlah kekuasaan tertinggi hanya ada
pada Allah!! Jadi kita jangan pernah merasa paling berkuasa sehingga dapat
berbuat semena-mena kepada orang lain.
Karena sesungguhnya
ahklak dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting karena dengan kita
mempunya akhlak yang terpuji dapat menuntun kita ke dalam jalan yang lebih baik
dan bermanfaat serta tidak merugikan orang lain.Untuk itu marilah kita koreksi
diri ,apakah sudah baik dan benar akhlak kita,maka dari itu apabila akhlak
serta moral kita kurang baik marilah segera kita rubah dangan yang lebih baik
dan mempunyai moral yang lebih berkualitas.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
v M. Ali Hasan, Tuntunan Akhlak, (Jakarta : Bulan
Bintang, 1988)
v Tarjamah Kitab Hadits Shohih Bukhori
v Departemen Agama Republiik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang
: PT. Kumudasmoro Grafindo, 1994)
0 comments:
Post a Comment