PEDULI LINGKUNGAN
Kata pengantar
Bismillahirrohmanirrohim
Al hamdulillah kami
haturkan kepada Allah SWT. yang telah
memberikan beberapakenikmatan yang berupa Iman, Islam dan kesehatan ,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugasmakalah dengan
judul Peduli lingkungan
Salawat dan salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.rasul
yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah
yang penuh barakah ini
Selanjutnya kami mengcapkan banyak
terima kasih kepada dosen pengampu yang
terhormat bapak H. jamal abd Nasir LC , yang telah memberikan
arahan dan bimbingan kepadakami, sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
Taklupa kami
haturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak
membantudalam penulisan makalah ini , begitu juga kami mohon maaf apabila
dalam penulisan ini terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan sehingga saran dan kritik yang membangun sangat
kami harapkan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Islam adalah agama rahmatan lil alamin
yang didalamnya tidak hanya mengatur hubungan mannusia dengan tuhannya saja
tapi pada lingkungan sosial dan juga pada lingkungan alam sekitar .
Lingkungan yang berada disekeliling kita
baik berupa benda- benda hidup seperti binatang dan tumbuh- tumbuhan ataupun
berupa benda- benda mati harus dijaga kelestariannya. Karena
Apabila lingkungan yang berada disekeliling kita tidak kita pelihara ,
maka kemungkinan akan membawa mudarat bagi kita, sebaliknya jika linkungan kita
dipelihara , maka akan dapat memberikan kesejah teraan bagi kita .
Dinegara kita yang subur ini
allah telah menganugrahkan berbagai jenis tumbuh- tumbuhan yang dapat kita
mamfaatkan , baik secra langsugng maupun tidak langsung . dari tumbuh- tumbuhan
dapat kita mamfaatkan untuk makanan sehari- hari ,untuk obat- obatan ,untuk
mambuat rumah peralatan rumah tangga , dan sebgainya . oleh karena itu maka
selayaknya kita menjaga dan memlihara tumbuh- tumbuhan sebagai bentuk rasa
sukur kita kepada allah SWT. Dan agar mamfaatnya bisa kita rasakan dan
mencegah kerusakannya supaya kita terhindar dari mudarat akibat kerusakannya .
B.
Rumusan masalah
Sesuai dengan latar belakang
masalah sebagai mana yang telah kami tulis diatas makamaka
perlu di susun suatu perumusan masalah , hal ini di
maksudkan untuk tidak terjadinyakesalah fahaman dan
penafsiran antara penenulis dengan pembaca. Dengan demikian
makaperumusan masalah dalam makalah ini ,
penulis akan berpijak pada masalah yang telah di uraikan di
muka . Adapun perumusan masalah yang di jadikan
ukuran dalam makalah inisebagai berikut,:
1. Menanam pohon menurut
hadis nabi
2. asbabul wurut hadis
nabi tentang menanam pohon
3. bagaimana mengelola
lingkungan dalam pandangan islam
4. bagaimana cara merawat
tanaman
5. mamfaat tanaman
C.
Tujuan
a. Penulisan makalah
kesulitan belajar ini bertujuan agar dapat memenfaatkan lingkungan sekitar ,
b. Agar dapat mengetahui
bagaimana menanam pohon menurut hadis nabi ,
c. Agar dapat mengetahui
bagaiman cara merawat tanaman
d. Dengan adanya makalah
ini di harapkan menjadi masukan dan tambahan ilmu
pengetahuan kepada para pembaca khususnya pada rekan STAIN
Pamekasan serta pada generasi penerus bangsa ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Menanam pohon menurut hadis nabi
عن جا بر ر ضي الله عنه قال : قال ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم :ما من
مسلم يغر س غر سا الا كا ن ما اكل منه له صد قة , و ما سر ق منه له صد قة , وما اكل السبع منه فهو له صد قة , وما اكلت الطير فهو له صد قة , ولا ير زؤه احد الا كان له صد قة . [1]
Dari jabir RA. Dia berkata Rasulullah
SAW. Bersabda , tidak ada seorang muslimpun yang menanam suatu tanaman
melainkan apa yang dimakan dari tanaman tersebut merupakan suatu sadaqah, apa
yang dicuri dari suatu tanaman tersebut juga merupakan suatu sadaqah , apa
yang dimakan burung dari tanaman tersebut juga akan menjadi sadaqah dan
tidak ada seorangpun yang mengambil sesuatu dari tanaman tersebut maka hal itu
juga menjadi sadaqah baginya .(muslim ) .
Dari hadis diatas
allah telah memulyakan orang yang menanam tanaman dengan suatu balasan menjadi
sadaqah baginya , walaupun tidak ada salah satu dari mahluk –mahluk allah yang
mengambilnya , hal itubisa kita fahami bahwa tanaman sebenarnya
sangat dibutuhkan dan sangat berguna bagi manusia, hewan dan juga tanah, dan
alam . itu terbukti dengan adanya ogsigen yang terkandung dari sebuah tanaman
atau pohon yang sangat dibutuhkan manusia dan hewan untuk kesehatan dan
kelanjutan hidup.
Dan hal ini juga
ditegaskan dengan adanya beberapa hadis lain yang juga memberi kabar bahwa
menanam pohon adalah sadaqah walaupun pohon atau tanaman itu tidak dimakan oleh
manusia atau mahluk allah yang lain hal inin sesuai dengan hadis nabi yang
berbunyi ;
عن احمد والطبراني الجميع الكبير قال عن ابو د رداع ر ضي الله عنه الحشا مي قال من غرس غر سا لم ياء كل منه اد مي ولا خلق من خلق الله الا كان له صد قة [2]
Barang siapa mwnanam bibit tanaman
(sekalipun ) yang tidak dimakan oleh manusia dan tidak pula oleh mahluk allah
melainkan allah menuliskan sadaqah baginya .
B. Asbabul wurut
Ada seorang laki-
laki berpapasan dengan abu dardak ketika dia menanam bibit pohon didamaskus
maka orang tersebut berkata kepadanya , apakah anda melakukan hal ini ? padahal
jika anda adalah sahabat rasulullah SAW. ? . maka abu dardak menjawab ,
janganlah terlalu terburu- buru memberi penilaian kepadaku , aku mendengar
rasulullah SWA bersabda ,
Barang siapa menanam bibit tanaman
(sekalipun ) yang tidak dimakan oleh manusiadan tidak pula oleh mahluk allah
melaikan allah menuliskan sadaqah baginya .[3]
Dengan
adanya hadis ini dapat mendorong seseorang untuk mengelola tanah dengan
tanaman , atau dengan melakukan usaha pertanian ,atau dengan memanfaatkan
tanah kosong untuk dijadikan sebuah kebun atau pekarangan , karena allah pesti
akan menuliskan sebuah pahala sadaqah baginya . sehingga orang islam akan
bersemangat untuk melakukan sesuatu yang bermamfaat baginya dan bagi alam
sekitarnya , hal ini juga menunjukkan bahwa ajaran islam sangat memperdulikan
lingkungan dan menunjukkan bahwa semua perbuatan orang islam tidak sia- sia dan
perbuatannya pasti akan mendapatkankan pahala atau balasan yang setimpal sesuai
dengan apa yang ia kerjakan , walaupun hanya dengan menanam sebuah
bibit tanaman yang belum tentu dimakan oleh manusia atau hewan
.subhanallah .
C.
Mengelolah Lingkungan
Alam lingkungan yang didalamnya termasuk
manisia merupakan jaringan kehidupan yang menunjukkan adanya saling
ketergantungan antara mahluk yang satu dengan mahluk yang lainnya .
misalnya tanaman memerlukan air dan tanah untuk hidup sedangkan tanah
memerlukan tanaman untuk resapan air dan menjaga kesuburan tanah dan
menghindari erosi .dengan demikian maka alam lingkungan memerlukan
keseimbangan untuk tetap lestari ,jika salah satu bagian terganggu maka akan
mempengaruhi bagian yang lain oleh karena hendaknya kita harus mengelola
lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga dan seimbang .
Jika didalam suatu pekrangan rumah
tangga masih terdapat lahan yang kosong dan tidak untuk keperluan yang sudah direncanakan
, maka sebaiknya pekarangan tersebut ditanami dengan pohon penyejuk atau
pohon pelindung atau pohon- pohon yang dapat memberikan penghasilan bagi
rumah tangga atau pohon produktif.
Lahan yang dipersiapkan untuk tanaman
produktif baik berupa daratan maupun sawah harus dapat dimamfaakan dengan
menanam pohon- pohon dan harus direncaaanakan secara intensif . dengan menana
tanaman yang produktif yang dapat menghasilkan produksi yang sebesar- besarnya
sehingga bisa membantu penghasialan rumah tangga .
Lahan intensifikasi baik berupa daratan
maupun sawah sebaiknya diteliti terlebih dahulu ,agar kita tau tanaman
produktif apa saja yang cocok ditanam diatas lahan itu ,karena dengan
adanya penelitian maka insa alllah hasil dari tanaman tersebut akan lebih bagus
dan berkulitas .
Dengan usaha mengelolah lingkungan secra
intensif ,lahan yang ada disekitar kita bisa kita mamfaatkan sebesar –
besarnya bagi kehidupan dan akan mendapatkan pahala dari allah sesuai dengan
hadis nabi yang berbunyi :
قال الني صلى الله عليه وسلم من احيا ارضا ميتة فله فيها اجر وما
اكلت العوا في منها فهو له صدقة رواه التر مذي[4]
Nabi SAW. Bersabda siapa yang membuka tanah baru yang dinyatakan sebagai
tanh mati (belumdimiliki oleh orang lain ) maka ia akan mendapatkan pahala dan
hasil tanamannya yang dimakan oleh binatang akan menjadi sadakah baginya .
Menurut ,hadis ini bahwa orang yang
membuka tanah termasuk orang yang terpuji menurut pandangan islam karena
membuka tanah itu berarti memamfaatkan tanah yang mati dan nganggur untuk
dimamfaatkan dalam kehidupan .
D.
Cara merawat Tanaman
Merawat tanaman merupakan amanat allah ,
dan kita wajib berpegang teguh pada amant itu . tanaman yang dimammfaatkan
terus –menerus tampa dipkirkan perawatnnya dan kelestariannya akan
terancam punah dan akan merusak keseimbangan alam . islam telah mengatur
hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya ,termasuk tanaman . allah
tidak menyukai orang –orang yang merusak tanaman sebagaimana firmannya
dalam surat al-baqarah ayat 205 ,yang artinya :
Dan apabila ia (orang munafiq ) berpaling (dari mukamu ) ia berjalan dimuka
bumi untuk mengadakan kerusakan padanya , dan merusak tanaman –tanaman dan
binatang ternak ,dan allah tidak menyukai kebinasaan .
Sebagai orang yang beriman , kita wajib
mengamalakan perintah allah dan menjahui segala larangannya , dan salah
satu dari perintah allah adalah merawat tanaman , sedangkan cara dari merawat
tanaman [5]adal;ah
sebagai berikut :
1. Tnaman yang ditanam
diupayakan agar tumbuh dengan subur . oleh karena itu harus diberi pupuk dan
disiram secukupnya
2. memamfaatkannya , memetik
buahnya atau daunnya , mengambil ubinya atau akarnya seperlunya saja sesuai
kebutuhan dan jangan berlebihan
3. menjaganya dari
kerusakan , dengan memberinya pagar atau pengaman
4. mengupayakan
perkembang biakan tanaman dengan cara pencangkokan ,okulasi , penyamaian bibit
unggul dan sebagainya.
5. tidak menebang pohon
sembarangan , bila terpaksa harus menebangnya karena kebutuhan maka segerlah
menanam bibit pohn penggantinya .
E.
Mamfaat tanaman
Tanaman banyak sekali memberi mamfaat bagi manusia diantaranya adalah :
A Sebagai makanan
Tanaman mengandung protein nabati
B Tanaman bisa dibuat
bahan bangunan
C Tanaman bisa dibuat
alat-alat rumah tangga
D Tanaman bisa dibuat
obat –obatan
E Tanaman bisa dibuat
kosmetik
F Tanaman bisa dibuat
kerajinan atau kesenian
G Tanaman juga
bermamfaat untuk menyerap air
H Tanamn bermamfaat juga
untuk asimilasi atau pertukaran ogsigen
I Tanman bermamfaat juga
untuk meredam polusi udara
J Tanaman juga bisa
menciptakan kesejukan dan keindahan alam
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam islam kita sangat dianjurkan untu
peduli pada lingkungan alam sekitar kita , demi menjaga keseimbangan
dan kelestariannya dan mencegah kerusakan . untuk itu allah menjanjikan
pahala bagi orang yang mengelola lingkungan dan menanam tanaman agar orang
isalm lebih semangant untuk mengelolanya dengan imbalan pahala sadaqah bagi
yang menaanam pohon walaupun belum ,.tentu buah dari pohon itu ataupun
pohon itu sendiri di makan oleh manusia atau mahluk –mahluk allah yanga
lain dan allah juga memberi pahala bagi yang mengelola tanah .
Alangkah indahnyya alam ini jika tanaman
–tanaman tetap hijau dan lestari hanya kepada allah kita tujukan puji dan
syukur kita atas nikmatnya yang teramat besar berupa alam semesta yang lengkap
dengan berbagai mamfaatnya bagiummat manusia .
Dengan adanya alam yang nayaman ,maka
umat manusia dapat menikmatinya dengan menghirup udra yang segar disekeliling
kenyamanan alam itu , islam mengajarkan kita agar melestarikan alam dan jangan
sekali- akli merusak alam lingkungan .
DAFTAR PUSTAKA
1. Muhammad nashiruddin alalbani ,muhtasar shahih muslim
buku I, terj. KMCP imran rasadi Sag. ,(pustaka azzam )
2. Ibnu hamzah alhusini al hanafi addamsyiqi,asbabul
wurud latar belakang histories timbulnya hadis- hadis rasul ,terjmh. H.M. suwarta
wijaya BA. ,Drs. Zafrullah salim (Jakarta kalam mulia cet. I 2002 )
3. Drs. H. amir abyan , MA. DKK. ,fiqih madrasah
tsanawiyah III (PT karya toha putra ,semarang 1996 )
4. Drs. H. Masan alft ,DKK,aqidah akhlak
madrasah tsanawiyah III (PT karya toha putra semarang 1996)
Sebab-Sebab Terjadinya
Degradasi Lingkungan Hidup.
Ada dua faktor penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup (LH), pertama penyebab yang bersifat tidak langsung dan kedua penyebab yang bersifat langsung. Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah penduduk setempat yang terpaksa mengeksploitasi hutan/lingkungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan. Faktor penyebab tersebut berikut ini bersifat tidak langsung.
1. Pertambahan Penduduk. Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yang pada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar.
2 Kebijakan Pemerintah. Beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyokong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penonton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan perikanan. Mereka ini karena terpaksa menggarap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan.
3. Dampak Industrialisasi. Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploitasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Keuntungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pengusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pengawasan, banyak aturan di bidang pengusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi semacam “mafia” perkayuan. Semua ini terjadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan oknum keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut penduduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian dari mereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlimpah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral oknum-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya manfaat hutan dan lingkungan hidup yang lestari, untuk kehidupan semua makhluk, khususnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.
4. Reboisasi dan Reklamasi yang Gagal. Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memerlukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgunakan (dikorupsi). Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kalangan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).
5. Meningkatnya Penduduk Miskin dan Pengangguran. Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, peningkatan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh penduduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh mengalirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubelair di kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jumlah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mempercepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita.
6. Lemahnya Penegakan Hukum. Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan lingkungan dan khususnya hutan, namun implementasinya di lapangan seakan-akan tidak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah melemahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan peradilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendahnya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin maraknya perusakan hutan/lingkungan.
7. Kesadaran Masyarakat yang Rendah. Kesadaran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya pelestarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena kurangnya pengetahuan masyarakat atas fungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin masyarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.
8. Pencemaran Lingkungan. Pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disiplin masyarakatkota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tempatnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pencemaran dari pabriknya sama sekali.
Pencemaran udara semakin meningkat tajam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan itu sendiri. Dengan diproduksinya kendaraan murah (Toyota Avanza dan Xenia) yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dampaknya akan terjadi lonjakan tingkat pencemaran udara yang luar biasa.
Ada dua faktor penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup (LH), pertama penyebab yang bersifat tidak langsung dan kedua penyebab yang bersifat langsung. Faktor penyebab tidak langsung merupakan penyebab yang sangat dominan terhadap kerusakan lingkungan, sedangkan yang bersifat langsung, terbatas pada ulah penduduk setempat yang terpaksa mengeksploitasi hutan/lingkungan secara berlebihan karena desakan kebutuhan. Faktor penyebab tersebut berikut ini bersifat tidak langsung.
1. Pertambahan Penduduk. Penduduk yang bertambah terus setiap tahun menghendaki penyediaan sejumlah kebutuhan atas “pangan, sandang dan papan (rumah)”. Sementara itu ruang muka bumi tempat manusia mencari nafkah tidak bertambah luas. Perluasan lapangan usaha itulah yang pada gilirannya menyebabkan eksploitasi lingkungan secara berlebihan dan atau secara liar.
2 Kebijakan Pemerintah. Beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak negatif terhadap LH. Sejak tahun 1970, pembangunan Indonesia dititikberatkan pada pembangunan industri yang berbasis pada pembangunan pertanian yang menyokong industri. Keinginan pemerintah Orde Baru saat itu yang segera ingin mewujudkan Indonesia sebagai negara industri, telah menyebabkan rakyat miskin mayoritas penduduk (terutama yang tidak memiliki lahan yang cukup) hanya menjadi “penonton” pembangunan. Bahkan sebagian dari mereka kehilangan mata pencarian sebagai buruh tani dan nelayan karena masuknya teknologi di bidang pertanian dan perikanan. Mereka ini karena terpaksa menggarap tanah negara secara liar di daerah pesisir hingga pegunungan.
3. Dampak Industrialisasi. Dalam proses industrialisasi ini antara lain termasuk industri perkayuan, perumahan/real estate dan industri kertas. Ketiga industri tersebut di atas memerlukan kayu dalam jumlah yang besar sebagai bahan bakunya. Inilah awal mula eksploitasi kayu di hutan-hutan, yang melibatkan banyak kalangan terlibat di dalamnya. Keuntungan yang demikian besar dalam bisnis perkayuan telah mengundang banyak pengusaha besar terjun di bidang ini. Namun, sangat disayangkan karena sulitnya pengawasan, banyak aturan di bidang pengusahaan hutan ini yang dilanggar yang pada gilirannya berkembang menjadi semacam “mafia” perkayuan. Semua ini terjadi karena ada jaringan kolusi yang rapi antara pengusaha, oknum birokrasi dan oknum keamanan. Sementara itu penduduk setempat yang perduli hutan tidak berdaya menghadapinnya. Akibat lebih lanjut penduduk setempat yang semula peduli dan mencintai hutan serta memiliki sikap moral yang tinggi terhadap lingkungan menjadi frustasi, bahkan kemudian sebagian dari mereka turut terlibat dalam proses “illegal logging” tersebut. Masalah tersebut di atas di era pemerintahan Orde Reformasi sekarang ini masih terus berlanjut, bahkan semakin marak dan melibatkan sejumlah pihak yang lebih banyak dibandingkan dengan era Orde Baru. Uang yang berlimpah dari keuntungan illegal logging ini telah membutakan mata hati/dan moral oknum-oknum birokrat dan penegak hukum yang terlibat atas betapa pentingnya manfaat hutan dan lingkungan hidup yang lestari, untuk kehidupan semua makhluk, khususnya manusia generasi sekarang dan yang akan datang.
4. Reboisasi dan Reklamasi yang Gagal. Upaya reboisasi hutan yang telah ditebang dan reklamasi lubang/tanah terbuka bekas galian tambang sangat minim hasilnya karena prosesnya memerlukan waktu puluhan tahun dan dananya tidak mencukupi karena banyak disalahgunakan (dikorupsi). Hal ini membuktikan bahwa pengetahuan dan kesadaran atas pentingnya pelestarian lingkungan hidup, baik di kalangan pejabat maupun warga masyarakat sangat rendah. Kebakaran hutan reboisasi diduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui reboisasi yang tidak sesuai ketentuan (manipulasi reboisasi).
5. Meningkatnya Penduduk Miskin dan Pengangguran. Bertambah banyaknya penduduk miskin dan pengangguran sebagai akibat dari pemulihan krisis ekonomi yang hingga kini belum berhasil serta adanya kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak populis seperti penghilangan subsidi untuk sebagian kebutuhan pokok rakyat, peningkatan tarif BMM, listrik, telepon dan lain-lain, merupakan faktor pemicu sekaligus pemacu perusakan lingkungan oleh penduduk miskin di pedesaan. Gejala ini juga dimanfaatkan oleh para spekulan penduduk kota untuk bekerja sama dengan penduduk miskin pedesaan. Sebagai contoh mengalirnya kayu jati hasil penebangan liar dari hutan negara/perhutani ke industri meubelair di kota-kota besar di Pulau Jawa, sebagai satu bukti dalam hal ini. Peningkatan jumlah penduduk miskin dan pengangguran diperkirakan akan memperbesar dan mempercepat kerusakan hutan/lingkungan yang makin parah. Hal ini merupakan lampu merah bagi masa depan generasi kita.
6. Lemahnya Penegakan Hukum. Sudah banyak peraturan perundangan yang telah dibuat berkenaan dengan pengelolaan lingkungan dan khususnya hutan, namun implementasinya di lapangan seakan-akan tidak tampak, karena memang faktanya apa yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat. Lemah dan tidak jalannya sangsi atas pelanggaran dalam setiap peraturan yang ada memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran. Di pihak lain disinyalir adanya aparat penegak hukum yang terlibat dalam sindikat/mafia perkayuan dan pertambangan telah melemahkan proses peradilan atas para penjahat lingkungan, sehingga mengesankan peradilan masalah lingkungan seperti sandiwara belaka. Namun di atas itu semua lemahnya penegakan hukum sebagai akibat rendahnya komitmen dan kredibilitas moral aparat penegak hukum merupakan faktor utama yang berpengaruh terhadap semakin maraknya perusakan hutan/lingkungan.
7. Kesadaran Masyarakat yang Rendah. Kesadaran sebagian besar warga masyarakat yang rendah terhadap pentingnya pelestarian lingkungan/hutan merupakan satu hal yang menyebabkan ketidakpedulian masyarakat atas degradasi lingkungan yang semakin intensif. Rendahnya kesadaran masyarakat ini disebabkan mereka tidak memiliki pengetahuan tentang lingkungan hidup yang memadai. Oleh karena itu, kini sudah saatnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dikembangkan sedemikian rupa dan menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah umum mulai dari tingkat SD. Hal ini dipandang penting, karena kurangnya pengetahuan masyarakat atas fungsi dan manfaat lingkungan hidup telah menyebabkan pula rendahnya disiplin masyarakat dalam memperlakukan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah iptek lingkungan hidup.
8. Pencemaran Lingkungan. Pencemaran lingkungan baik pencemaran air, tanah maupun udara justru di era reformasi ini terutama di Pulau Jawa semakin memprihatinkan. Disiplin masyarakatkota dalam mengelola sampah secara benar semakin menurun. Banyak onggokan sampah bukan pada tempatnya. Para pelaku industri berdasarkan hasil penelitian tidak ada yang mengelola sampah industri dengan baik. Sebanyak 50% dari 85 perusahaan hanya mengelola sampah berdasarkan ketentuan minimum. Sebanyak 22 perusahaan (25%) mengelola sampah tidak sesuai ketentuan bahkan ada 4 perusahaan belum mengendalikan pencemaran dari pabriknya sama sekali.
Pencemaran udara semakin meningkat tajam di kota-kota besar, metropolitan dan kawasan industri. Gas buangan (CO2) dari kendaraan yang lalu lalang semakin meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah kendaraan itu sendiri. Dengan diproduksinya kendaraan murah (Toyota Avanza dan Xenia) yang dijual secara kredit, akan menambah lonjakan jumlah kendaraan, hal ini akan menambah kemacetan lalu lintas di kota besar. Dampaknya akan terjadi lonjakan tingkat pencemaran udara yang luar biasa.
[1] Muhammad nashiruddin alalbani ,muhtasar
shahih muslim buku I, terj. KMCP imran rasadi Sag. ,(pustaka azzam ) hlm. 687
[2] Ibnu hamzah alhusini al hanafi
addamsyiqi,asbabul wurud latar belakang histories timbulnya hadis- hadis rasul
,terjmh. H.M. suwarta wijaya BA. ,Drs. Zafrullah salim (Jakarta kalam mulia cet. I 2002 )hlm. 295- 296
[4] Drs. H. amir abyan , MA. DKK. ,fiqih
madrasah tsanawiyah III (PT karya toha putra ,semarang 1996 ) halm. 144
[5] Drs. H. Masan alft ,DKK,aqidah akhlak
madrasah tsanawiyah III (PT karya toha putra semarang 1996)
halm .188
0 comments:
Post a Comment