Loading...
1 Jan 2013

Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh


Bahwa tujuan diletakkannya ilmu ushul fiqh adalah untuk mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang mujtahid terhindar dari kesalahan. Fiqh dan ushul fiqh mempunyai tujuan yang sama, yakni hukum syariah. Hanya saja, ushul fiqh berperan menetapkan metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang melakukan pencetusan hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul fiqh. Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh tidak dibutuhkan lagi karena pintu ijtihad sudah ditutup, karena menurut kami pintu ijtihad terbuka sampai hari kiamat kelak, tentu dengan syarat-syarat yang berlaku. Ulama yang berfatwa bahwa pintu ijtihad sudah tertutup adalah dikarenakan dulu mereka melihat fenomena kelancangan orang bodoh terhadap syariah Allah, mencetuskan hukum berdasarkan nafsu dan menyebarkannya di antara orang yang tidak memahami ushul fiqh.

Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad juga tetap membutuhkan ilmu ini. Mereka cukup mempelajari kaidah-kaidah ushul fiqh hingga rujukan yang digunakan mujtahid sebagai landasan pendapat mereka, dasar-dasar madzhab mereka, dan sesekali dapat membandingkan dan mengunggulkan (tarjih) salah satu pendapat dan mengeluarkan hukum sesuai dengan metode yang digunakan para imam mujtahid dalam menetapkan dan mencetuskan hukum.

Sebagaimana hukum syariah yang tidak bisa lepas dari ilmu ini, pengacara, hakim, dosen dan sebagainya juga tidak bisa lepas dari ushul fiqh dalam memutuskan suatu hukum. Karena kaidah dan dalil yang ditetapkan ushul fiqh (seperti qiyas dan dalilnya, kaidah ushul untuk menafsirkan nash, cara penunjukan kata dan kalimat pada makna yang dikandungnya, segi pengambilan dalil dan kaidah untuk mengunggulkan [tarjih] satu di antara dalil) adalah salah satu hal yang harus dikuasai oleh orang yang berkompeten dalam memutuskan suatu hukum dan untuk mengetahui tafsir dan hukum yang terkandung di dalamnya. Karena itulah mengapa Fakultas Syariah dan Hukum di Irak, Syiria, Mesir dan Negara lain tetap mengajarkan ilmu ini kepada mahasiswanya.

Definisi Ushul Fiqh


A.     Sebagai Susunan Idlafiyah

Untuk menjelaskan ini, lafadz ushul al fiqh harus dipisah, yakni menjadi ushul dan al fiqh. Ushul adalah bentuk plural dari kata ashl. Secara etimologi berarti: asal-muasal dari sesuatu, baik secara inderawi maupun rasio. Ulama ushul biasa menggunakan kata ‘ashl’ untuk beberapa makna di bawah ini:

1.   Dalil

Kita ambil sebuah contoh, pernyataan: “asal masalah ini adalah ijma’’ adalah berarti “dalil masalah ini adalah ijma’”. Jadi, ushul fiqh dengan makna ini berarti: dalil-dalil fiqh, sebab fiqh dibangun berdasarkan dalil-dalil rasional.

2.   Rujukan

Kita ambil sebuah contoh, pernyataan: “asal dari ucapan itu adalah hakikatnya” adalah berarti “rujukan ucapan itu adalah kembali pada hakikat, bukan majas”. Pernyataan “asal qiyas adalah al Quran” adalah berarti “rujukan qiyas adalah al Quran”.

3.   Kaidah

Pernyataan “kebolehan makan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah pengecualian dari asal” adalah berarti “kebolehan makan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah pengecualian dari kaidah umum”. Pernyataan “hukum asal dari fa’il adalah rofa’” adalah berarti (kaidah umum yang berlaku adalah fa’il dibaca rofa’) atau (fa’il harus dibaca rofa’ merupakan kaidah ilmu Nahwu).

4.   Hukum Asal

Pernyataan “hukum asal adalah bebas dari tanggungan” berarti “yang dijadikan hukum asal adalah bebasnya seseorang dari sebuah tanggungan, selama tidak ada hal yang menetapkan tanggungan itu padanya.”

Secara etimologi, fiqh berarti: “mengerti atau paham”. Yang dimaksud mengerti bukanlah mutlak mengetahui, melainkan memahami secara mendalam, mendetail dan kontekstual, hal itu ditunjukkan dengan penggunaan kata ‘fiqh’ dalam al Qur’an, di antaranya surat Hud: 91, “Mereka (penduduk Madyan) berkata: hai Syu’aib, kami tidak terlalu mengerti tentang apa yang kamu katakan.” Dan surat An Nisa’: 78, “Maka mengapa orang-orang (munafik) itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.”

Menurut terminologi ulama, fiqh adalah: diskursus tentang hukum-hukum syariah perbuatan (amaliyah) yang ditetapkan berdasarkan dalil spesifik. Atau fiqh adalah hukum itu sendiri.
            Penjelasan:
Ahkam yang merupakan bentuk plural dari hukm mempunyai arti “menetapkan sesuatu”, baik dalam bentuk kalimat negatif maupun positif. Contoh: “matahari terbit” atau “matahari tidak terbit” dan “air itu panas” atau “air itu tidak panas”.
Akan tetapi yang dimaksud dengan ahkam dalam ilmu ushul fiqh adalah: ketetapan yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni wujub (wajib), nadb (sunnah), hurumah (haram), karahah (makruh), ibahah (mubah), shihhah (sah), fasad (rusak) atau buthlan (batal).

Tidak harus mencakup semua hukum syariah untuk bisa disebut fiqh, tetapi cukup sebagiannya saja. Orang yang mengetahui fiqh disebut dengan faqih, selama dia memiliki kemampuan untuk melakukan istinbath.

Syariah: hukum-hukum itu harus bernuansa syariah, yakni diambil dari dalil syariah (al Qur’an dan hadits) baik secara langsung maupun tidak. Dengan demikian, hukum yang tidak bernuansa syariah tidak termasuk dalam hukum yang dimaksud oleh ilmu ushul fiqh seperti (1) hukum akal. Misalnya: keseluruhan itu lebih banyak dari sebagian, satu adalah separuh dari dua, alam adalah baru. (2) hukum inderawi, yakni hukum rasa. Misalnya: api panas. (3) trial (eksperimen). Misalnya: racun yang dapat membunuh. (4) hukum asas/dasar. Misalnya : kaana dan yang berlaku seperti kaana berfungsi me-rafa’-kan mubtada’ dan me-nashab-kan khabar.

Amaliyah: yakni berhubungan dengan perbuatan mukallaf, yakni shalat, jual-beli, tindak pidana dan hal-hal lain terkait ibadah dan mu’amalah. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak berhubungan dengan perbuatan tidak termasuk dalam hukum yang dimaksud oleh ilmu ushul fiqh seperti (1) akidah atau kepercayaan. Misalnya: iman kepada Allah dan hari kiamat. (2) akhlak atau etika. Misalnya: keharusan jujur dan larangan dusta. Hal-hal di atas tidak dibahas dalam ilmu ushul fiqh, tetapi dibahas dalam ilmu tauhid/kalam dan ilmu akhlak/tashawuf.

Penetapan (muktasabah): yakni ditetapkan berdasarkan dalil spesifik dengan jalan penelitian (an-nadhr) dan pengambilan dalil (istidlal). Berdasarkan penjelasan di atas, maka ilmu Allah terhadap hukum, ilmu Rasulullah dan para penganutnya tidak dapat disebut dengan fiqh dan orangnya tidak dapat dipanggil ‘faqih’. Alasannya, ilmu Allah terhadap hukum dan dalil adalah sifat yang melekat pada dzat-Nya, ilmu Rasulullah didapat dari wahyu, bukan hasil penetapan, dan ilmu para penganut (mukallid) Rasul didapat dari taklid (ikut), bukan hasil penelitian atau ijtihad. Dalil spesifik (tafsil): suatu dalil partikular (juz’i) yang membahas masalah khusus dan telah memiliki nash tersendiri. Contoh: 

a)      Firman Allah: “…diharamkan bagimu ibu-ibumu…” (An-Nisa’: 23). Ayat ini adalah dalil spesifik atau dalil partikular yang membahas masalah khusus, yakni menikahi ibu. Dan telah menunjukkan hukum yang spesifik pula, yakni haram menikahi ibu.
b)      Firman Allah: “…janganlah kamu mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan…” (Al-Isra’: 32). Ayat ini adalah dalil particular (juz’i) dengan mengangkat masalah khusus, yakni zina. Hukumnya juga khusus, yakni haramnya zina.
c)      Firman Allah: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka semua kekuatan yang kamu mampu dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang…” (Al-Anfal: 60). Adalah dalil partikular dengan masalah khusus, yakni menyiapkan kekuatan yang dimiliki pasukan. Hukumnya juga khusus, yakni wajibnya menyiapkan kekuatan yang dimiliki pasukan untuk menumpas musuh.
d)     Sabda Nabi SAW: “Membunuh dengan sengaja harus diqishash”. Adalah dalil partikular dengan masalah khusus, yakni membunuh dengan sengaja. Hukumnya juga khusus, yakni qishash.
e)      Ijma’ (konsensus) ulama tentang bagian 1/6 yang diperoleh nenek dari harta waris. Adalah dalil partikular dengan masalah khusus, yakni bagian waris nenek. Hukumnya khusus yakni wajib memberi nenek bagian 1/6 dari harta waris.
Contoh-contoh di atas itulah yang dimaksud dengan dalil spesifik (tafsili), dalil yang menunjukkan hukum suatu masalah. Dalil spesifik inilah yang menjadi objek pembahasan ulama fiqh sebagai sarana untuk mencari tahu hukum yang akan timbul darinya dengan menggunakan kaidah-kaidah pencetusan hukum dan metode pengambilan dalil yang terdapat dalam ilmu ushul fiqh. Ulama ushul fiqh (ushuliyyun) tidak membahas dalil spesifik ini, tetapi membahas dalil umum (ijmal) atau dalil universal untuk menemukan hukum-hukum universal pula yang pada akhirnya untuk meletakkan suatu kaidah yang dapat digunakan oleh ulama fiqh untuk menerapkan dalil-dalil spesifik/partikular yang bertujuan untuk mengetahui hukum syariah.



B.      Definisi Ushul Fiqh Secara Terminologi

Sebagai sebutan dari sebuah ilmu, ushul fiqh adalah: sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu. Kaidah adalah: diskursus umum yang mencakup hukum partikular (juz’i), dengan kaidah inilah hukum juz’I dapat diketahui .
Kaidah “Al-Amru yufid al-wujub illa idza sharafathu qarinatuh ‘an dzalik” (Amar (perintah) menunjukkan wajib, kecuali jika ada indikasi yang dapat memalingkannya dari wajib). Kaidah ini mencakup semua nash partikular. Seperti firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janjimu…” (Al Maidah: 1) dan “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah pada Rasul…” (An Nur: 59) semua kata yang menunjukkan amar (perintah) masuk dalam kategori kaidah di atas. Dengan kata amar itulah hukum wajib dalam ayat-ayat itu dapat diketahui. Seperti wajibnya menepati janji, wajibnya shalat, menunaikan zakat dan taat pada Rasul. 
Contoh kaidah: “Nahi (larangan) menunjukkan haram, kecuali jika ada indikasi yang dapat memalingkannya dari haram”. Kaidah ini mencakup semua nash yang nenujukkan kata nahi (larangan), dengan kata nahi itulah hukum haram dalam nash-nash itu dapat diketahui. Seperti firman Allah SWT, “…dan janganlah kamu mendekati zina…” (Al Isra’: 32) dan firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara batil. (An-Nisa’: 29), dengan kaidah itu, maka diketahui bahwa hukum melakukan zina adalah haram, begitu pula makan harta dengan cara batil.

Dengan contoh kaidah di atas, seorang mujtahid dapat mencetuskan hukum fiqh, yakni mencetuskan hukum syariah perbuatan (amaliyah) yang ditetapkan berdasarkan dalil spesifik. Jika misalnya seorang mujtahid ingin mengetahui hukumnya shalat, maka ia membaca firman Allah, “Aqiimu ash-shalah” (dirikanlah shalat). Karena kata (Aqiimu) adalah bentuk amar (perintah), maka kaidah “amar menunjukkan wajib, kecuali ada indikasi lain” diterapkan, dari penerapan itu kemudian diketahui bahwa hukum melaksanakan shalat adalah wajib.

Yang dimaksud dengan dalil ijmal (umum) adalah sumber-sumber hukum syariah, seperti Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Mengetahui dalil ijmal berarti mengetahui argumentasi dan kedudukannya dalam proses pengambilan dalil, mengetahui apa yang ditunjukkan oleh nash, makna dan syarat ijma’, macam-macam Qiyas dan ‘illat-nya (indikasi), metode menemukan ‘illat dan sebagainya. Ulama ushul membahas dalil ijmal yang menunjukkan (memiliki dalalah) hukum syariah. Ulama fiqh membahas dalil juz’i untuk mencetuskan hukum juz’i dengan bantuan kaidah ushul dan mengaitkannya dengan dalil ijmal.

C.   Sejarah Munculnya Ilmu Ushul Fiqh


            Ushul fiqh ada sejak fiqh ada. Di mana ada fiqh, maka di sana wajib ada ushul fiqh, ketentuan dan kaidahnya. Karena fiqh adalah hakikat yang dicari ilmu ushul fiqh. Sekalipun keberadaannya bersamaan, fiqh lebih dulu dibukukan dari ushul fiqh. Dalam arti problematika, kaidah dan bab-bab di dalamnya lebih dulu dibukukan, dipisah dan dibeda-bedakan. Hal ini tidak berarti bahwa ushul fiqh tidak ada sebelum adanya fiqh atau sebelum dibukukan, atau bahwa ulama fiqh tidak menggunakan kaidah dan metode yang tetap dalam mencetuskan hukum. Karena faktanya, kaidah dan metode ushul fiqh sudah menyatu dalam jiwa para mujtahid. Mereka telah bergumul dengannya sekalipun tidak terang-terangan. Maka saat sahabat sekaligus ulama fiqh, Abdullah Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa, “masa tunggu (iddah) wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah sampai dia melahirkan”, maka beliau mendasarkan pendapatnya pada firman Allah, “…dan (bagi) wanita-wanita hamil, (maka) waktu tunggunya adalah sampai dia melahirkan…” (At-Thalaq: 4). Beliau mengambil dalil surat At-Thalaq karena ayat ini turun setelah turunnya surat Al-Baqarah: 234, “Orang-orang yang mati dan meninggalkan isteri, maka mereka (isteri) harus menahan diri mereka selama empat bulan sepuluh hari.” Dengan apa yang dilakukan itu, berarti Abdullah bin Mas’ud telah mengamalkan kaidah ushul fiqh, “Nash yang datang terakhir menggugurkan nash yang datang sebelumnya,” sekalipun beliau tidak menjelaskannya.

Pada umumnya, sesuatu itu ada baru kemudian dibukukan. Pembukuan menerangkan keberadaanya, bukan munculnya, seperti halnya dalam ilmu Nahwu (ilmu alat) dan Ilmu Manthiq (ilmu logika). Orang arab selalu me-rafa’-kan fa’il dan me-nashab-kan maf’ul dalam setiap percakapannya, maka berlakulah kaidah itu sebagai bagian dari kaidah ilmu nahwu, sekalipun ilmu nahwu belum dibukukan. Orang berakal akan berdiskusi berdasarkan hal-hal yang pasti kebenarannya (aksioma/al-badihi), sebelum ilmu mantiq dan kaidah-kaidahnya dibukukan.

Dengan demikian, ushul fiqh adalah ilmu yang menyertai fiqh sejak munculnya, bahkan ada sebelum fiqh. Sebab ushul fiqh adalah aturan pencetusan hukum dan ukuran pendapat, tetapi saat itu belum dianggap perlu untuk membukukannya. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak perlu membahas kaidah ushul fiqh apalagi membukukannya, karena Nabi sendiri adalah tempat rujukan fatwa dan hukum. Pada waktu itu tidak ada satu faktor apapun yang mengharuskan ijtihad atau fiqh. Tidak ada ijtihad berarti tidak perlu metode dan kaidah pencetusan hukum.

Setelah Nabi SAW wafat, muncul banyak permasalahan baru yang hanya bisa diselesaikan dengan ijtihad dan dicetuskan hukumnya dari Kitab (Al Quran) dan Sunnah. Akan tetapi ulama fiqh dari kalangan sahabat belum merasa perlu untuk berbicara kaidah atau metode dalam pengambilan dalil dan pencetusan hukum, karena mereka memahami bahasa arab dan seluk-beluknya serta segi penunjukan kata dan kalimat pada makna yang dikandungnya. Mereka mengetahui rahasia dan hikmah pensyariatan, sebab turunnya Al Quran dan datangnya sunnah. Cara sahabat dalam mencetuskan hukum: ketika muncul sebuah permasalahan baru, mereka mencari hikmahnya dalam Kitab, jika belum menemukan mereka mencarinya ke sunnah, jika belum menemukan juga, mereka berijtihad dengan cahaya pengetahuan mereka tentang maqashid as-syariah (tujuan pensyariatan) dan apa yang diisyaratkan oleh nash. Mereka tidak menemui kesulitan dalam berijtihad dan tidak perlu membukukan kaidah-kaidahnya. Mereka benar-benar dibantu oleh jiwa ke-faqihan yang mereka dapatkan setelah menemani dan menyertai Nabi SAW sekian lama. Para sahabat memiliki keistimewaan berupa ingatan yang tajam, jiwa yang bersih dan daya tangkap yang cepat.

Sampai masa sahabat lewat, kaidah ushul fiqh belum dibukukan, demikian pula pada masa tabi’in, mereka mengikuti cara sahabat dalam mencetuskan hukum. Tabi’in tidak merasa perlu membukukan kaidah pencetusan hukum, karena mereka hidup dekat dengan masa Nabi dan telah belajar banyak dari sahabat. Setelah lewat masa tabi’in, kekuasaan Islam semakin meluas, permasalahan dan hal-hal baru muncul, orang arab dan non arab bercampur sehingga bahasa arab tidak murni lagi, muncul banyak ijtihad, mujtahid dan cara mereka dalam mencetuskan hukum, diskusi dan perdebatan meluas, keraguan dan kebimbangan menjamur. Karena itulah ulama fiqh kemudian menganggap perlu untuk meletakkan kaidah dan metode berijtihad, agar para mujtahid dapat menjadikannya rujukan dan ukuran kebenaran saat terjadi perselisihan. Kaidah-kaidah yang mereka letakkan adalah berlandaskan pada tata bahasa arab, tujuan dan rahasia pensyariatan, maslahat (kebaikan), dan cara sahabat dalam pengambilan dalil. Dari semua kaidah dan pembahasan itulah ilmu Ushul Fiqh muncul.

Ilmu ushul fiqh muncul –dalam bentuk pembukuan- adalah sebagai konsekuensi dari banyaknya kaidah yang muncul dalam perdebatan ulama ketika menjelaskan hukum, mereka menyebutkan hukum, dalil dan segi penunjukan dalil. Perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh didukung oleh kaidah ushul fiqh, masing-masing mereka mendasarkan pendapatnya pada kaidah ushul untuk memperkuat analisis, meningkatkan pamor madzhab (aliran), dan menjelaskan rujukan dalam ijtihad mereka.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa ulama yang pertama kali menulis tentang ushul fiqh adalah Abu Yusuf, ulama pengikut madzhab Hanafiyah, akan tetapi kitab-kitabnya tidak pernah kita temukan.

Sedangkan pendapat yang umum di kalangan ulama, bahwa ulama yang pertama kali membukukan ilmu ushul fiqh adalah Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i (w. 204 H). Imam Syafi’i menulis kitab Ar Risalah yang terkenal. Di dalamnya Syafi’i berbicara tentang Al Quran, bagaimana Al Quran menjelaskan hukum, sunah menjelaskan Al Quran, Ijma’ dan Qiyas, Nasikh dan Mansukh, Amar dan Nahi, berhujjah (berargumentasi) dengan hadits ahad, dan bahasan ushul fiqh yang lain.
Syafi’i menulis Ar-Risalah dengan teliti, mendalam, setiap pendapatnya didasarkan dalil, dan mendiskusikan pendapat yang berbeda secara ilmiah, sempurna dan mengagumkan. Setelah Syafi’i, Ahmad bin Hanbal menulis kitab tentang taat kepada Rasulullah SAW, kedua tentang nasikh dan mansukh dan ketiga tentang ‘ilat. Setelah itu, para ulama berbondong-bondong menulis, menyusun, memperluas dan menambah bahasan.

Macam-macam Hukum Syara’


Menurut Ulama ushul fiqh, hukum syara’ ada dua macam:

Pertama, Hukum Taklifi: yakni hukum yang mengandung tuntutan untuk melakukan, meninggalkan atau memilih antara melakukan atau meninggalkan.  Hukum ini disebut dengan taklifi karena di dalamnya ada beban bagi manusia. Beban itu terlihat jelas karena merupakan suatu tuntutan, baik tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan, dan takhyir (mubah) dimasukkan dalam hukum taklifi karena dimutlakkan dan digolongkan secara istilah, bukan hakikatnya, atau bisa juga dikatakan bahwa maksudnya adalah: hukum takhyir/mubah hanya berlaku bagi mukallaf, artinya kebolehan memilih antara mengerjakan dan meninggalkan hanya berlaku bagi orang yang telah dibebani tuntutan, baik tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Inilah alasan mengapa takhyir/mubah dimasukkan dalam hukum taklifi, bukan berarti bahwa mubah itu adalah sesuatu yang dibebankan kepada mukallaf. 

Kedua, hukum wadl’i: hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

Hukum ini disebut dengan wadl’I karena merupakan perantara antara dua hal dengan hubungan sebab, syarat, atau penghalang (mani’) yang telah ditetapkan syari’ (Allah). Artinya syari’ telah menetapkan bahwa ini menjadi sebab bagi ini, ini menjadi syarat bagi ini atau ini menjadi penghalang bagi ini. Untuk contoh-contoh hukum taklifi dan hukum wadl’I sudah dijelaskan sebelumnya.


Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum Wadl’i

a.    Hukum taklifi menuntut seorang mukallaf untuk melakukan sesuatu, meninggalkan atau memilih antara keduanya, sedangkan hukum wadl’I tidak menunjukkan suatu tuntutan, hukum wadl’I hanya menjelaskan bahwa syari’ telah menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain, agar mukallaf mengetahui kapan ada dan tidaknya hukum syara’. 
b.    Dalam hukum taklifi, sesuatu yang dibebankan (mukallaf bih) adalah sesuatu yang mampu dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf dan berada dalam kekuasaan dan kadar kemampuannya, karena tujuan dari pembebanan hukum adalah ketaatan mukallaf terhadap hukum yang dibebankan itu. Maka sia-sia saja jika sesuatu yang dibebankan itu berada di luar kadar kemampuannya, dan hal ini tidak mungkin terjadi dalam ketentuan syari’. Dalam kaidah disebutkan bahwa, “Pembebanan hukum hanya berlaku jika berada dalam kadar kemampuan mukallaf.”

Sedangkan dalam hukum wadl’I, sesuatu itu tidak harus selalu berada dalam kadar kemampuan mukallaf, kadang ia di luar kadar kemampuan. Akan tetapi jika sesuatu itu ada, maka pasti ada akibatnya.

Hukum wadl’I yang berada dalam kadar kemampuan mukallaf di antaranya adalah: pencurian, zina, dan perbuatan dosa yang lain, syari’ telah menetapkannya sebagai sebab yang memiliki akibat. Pencurian adalah sebab dan akibatnya adalah hukum potong tangan, zina adalah sebab dan akibatnya adalah hukum cambuk atau rajam, dan sebagainya.

Demikian pula semua akad dan transaksi, semua itu merupakan sebab yang memiliki akibat syara’. Jual beli adalah sebab berpindahnya kepemilikan, menikah adalah sebab halalnya hubungan suami-isteri dan tetapnya hak-hak kedua belah pihak, menghadirkan saksi adalah syarat sahnya pernikahan dan wudlu adalah syarat sahnya shalat, karena itulah nikah tidak sah tanpa saksi dan shalat tidak sah tanpa wudlu. Membunuh pemberi harta waris adalah penghalang bagi ahli waris memperoleh harta warisan dan membunuh pemberi wasiat adalah penghalang bagi penerima wasiat memperoleh apa yang diwasiatkan.

Sedangkan hukum wadl’I yang berada di luar kadar kemampuan mukallaf di antaranya adalah: datangnya bulan Ramadhan sebagai sebab wajibnya puasa, tergelincirnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat, kekerabatan sebagai sebab hubungan waris. Ketiga sebab itu di luar kadar kemampuan mukallaf. Baligh adalah syarat berakhirnya kekuasaan wali dan cakap adalah syarat bolehnya melakukan beberapa transaksi. Baligh dan cakap adalah syarat yang tidak bisa diusahakan oleh mukallaf. Status bapak adalah penghalang diberlakukannya hukum qishash baginya jika dia membunuh anaknya dengan sengaja, gila adalah penghalang diberlakukannya hukum bagi orang gila, dan status penerima wasiat sebagai ahli waris adalah penghalang baginya menerima wasiat menurut sebagian ulama fiqh. Ketiga penghalang itu di luar batas kemampuan mukallaf.


MACAM-MACAM HUKUM TAKLIFI


Mayoritas ulama ushul fiqh membagi hukum taklifi menjadi lima macam:

1.   Ijab: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan wujub dan pekerjaannya dinamakan wajib.
2.   Nadb: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran (tarjih) dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan nadb sedangkan pekerjaannya dinamakan mandub.
3.   Tahrim: tuntutan yang harus dan pasti dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu dinamakan hurmah dan pekerjaannya dinamakan haram atau muharram. 
4.   Karahah: tuntutan yang bukan keharusan dan hanya bersifat anjuran dari syari’ pada mukallaf untuk meninggalkan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan karahah sedangkan pekerjaannya dinamakan makruh.
5.   Ibahah: pilihan dari syari’ pada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan, tidak ada anjuran untuk memillih salah satu keduanya. Akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan mukallaf itu juga dinamakan ibahah sedangkan perbuatannya dinamakan mubah.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang dituntut untuk dikerjakan itu ada dua macam, yakni wajib dan mandub, yang dituntut untuk ditinggalkan ada dua macam pula, yakni muharram dan makruh, dan yang merupakan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan ada satu macam, yakni mubah.


0 comments:

 
TOP