URGENSITAS
USHUL FIQH
DALAM
KONTEKS KONTEMPORER
Ushul Fiqh
adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqh secara global, tentang
metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang
menggunakannya.“
Apa
hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer ? Paling
tidak
ada empat
hal yang bisa diungkapkan di sini :
1. Ushul Fiqh
sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .
Seseorang
yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan
reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai
dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk
memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor
syareat.
Begitu
juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan
dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan
apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus
mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng
dari koridor ilmiyah.
2. Ushul Fiqh
sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun
didalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa
mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang telah
ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses
Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan
sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang
ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya
dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘
3. Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.
Ushul
Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang
yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala
problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur
dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan
solusi yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba tengok
umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui
dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat.
Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya masyarakat selama masih
dalam koridor syareat.
4. Ushul
Fiqh dan Kemaslahatan Umat .
“
Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas
hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak
berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan
manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab
ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di
dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.
5. Ushul Fiqh dan Pandangan Masa Depan
Hal
lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk memprediksi tentang
masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu
sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun hujan. Selanjutnya
menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan
cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ . Proses semacam ini di
dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al-Dzarai’ “ . Sebuah
proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.
6. Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu dan
ulama.
Kalau
di dalam ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para
politikus sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa…
walaupun kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak
akan terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil
yang tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah
menghargai ilmu dan ulama. Iya.. sistem yang terbukti telah menyengsarakan
banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan orang-orang yang bodoh.
Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya, sehingga rambutnya rontok
dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan seorang pelacur dan
pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar syahwat. Pandangan
seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul Fiqh. Para ulama, khususnya
para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di dalam proses pengambil hukum
telah dihargai dengan penghargaan yang setinggi-tingginya. Hal ini terlihat
secara gamblang di dalam “ Konsensus Para Ulama “ yang mempunyai otoritas
tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Bahkan karena daya
tawarnya yang begitu tinggi, oleh sementara kalangan diletakkan di atas
teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang keduanya masih sarat dengan penafsiran (
Dhanniyat Al Dalalat ) . Ini semua tidak berlaku bagi kelompok lain, yang tidak
mempunyai keahlian di dalam merumuskan hukum, walaupun kelompok tersebut adalah
kumpulan profesor dari segala bidang ilmu. Ini yang professor….bagaimana orang
–orang awam yang tidak pernah belajar ilmu agama.
0 comments:
Post a Comment