Loading...
6 Apr 2014

Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum Aswaja

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sejarah, pengertian dan dasar hukum Aswaja

A.  Sejarah Aswaja Masuk Ke Indonesia
Dengan semangat kebenaran para ahli dakwah pada abad ke-9 Dinasti Abbasiyah yang berpusat di Bagdad mengirimkan delegasi dakwah yang terdiri dari orang orang Arab yang berakidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) dan bermadzhab Syafi’i ke wilayah Sumatera Utara.
Pada tahun 1042 berdiri kerajaan Islam Samudera Pasai dan pada tahun 1025 berdiri Kerajaan Islam Aceh. Al-Malikus Shaleh merupakan kerajaan yang menganut faham Aswaja dan menganut madzhab Syafi’i. Bahkan menurut catatan sejarah, pada tahun 840 telah berdiri kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak.
Dapat dipastikan bahwa masuknya agama Islam ke Indonesia sebelum tahun berdirinya kerajaan itu, karena ketika kerajaan itu berdiri sebagian besar penduduknya telah cukup lama memeluk agama Islam.
Sementara Islam masuk ke Pulau Jawa diperkirakan pada akhir abad ke-14 atau awal abad ke-15. Pada saat itu, dengan dukungan Walisongo, Raden Patah mendirikan Kerajaan Demak. Berkat dakwah yang dilakukan Walisongo, Islam berkembang pesat sehingga dalam waktu yang relatif singkat hampir seluruh masyarakat Jawa memeluk agama Islam. Menyusul kemudian berdiri beberapa kerajaan Islam di Ternate, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Pada abad ke-16, Islam telah menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Perkembangan Islam yang berhaluan Aswaja bertambah pesat ketika generasi penerus Walisongo dan Islam lainnya mengembangkan strategi dan pendekatan penyebaran Islam melalui lembaga pesantren. Pesantren tampil dan berperan sebagai pusat penyebaran dan pendalaman agama Islam secara Iebih terarah, utuh dan lurus.
Seiring dengan dibukanya Terusan Suez tahun 1869, terjadi kontak langsung antara umat Islam di Indonesia dan dunia Islam Iainnya, termasuk negara negara Arab. Tidak saja melalui jamaah haji, tetapi juga melalui sejumlah pelajar Indonesia di negara-negara Arab, sehingga perkembangan agama dan ilmu pengetahuan Islam makin pesat. Seiring dengan perkembangan pengetahuan Islam melalui kontak langsung tersebut, telah masuk faham-faham Islam Iainnya yang bertentangan dengan faham Aswaja yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia.
Oleh karena itu, untuk membendung arus faham-faham lain tersebut dan untuk membentengi mayoritas umat Islam Indonesia, para ulama Aswaja wajib bangkit secara proaktif mendirikan jam’iyyah (organisasi) yang di kemudian hari dikenal dengan Nahdlatul Ulama yang berarti kebangkitan ulama. Nama yang dipilih adalah kebangkitan, bukan sekadar perkumpulan atau perhimpunan. Yang bangkit adalah para ulama yang menjadi panutan umat. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama didirikan pada tanggal 16 Rajab 1334 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya.

B.  Pengertian Aswaja
Menurut K.H. Syaifuddin Zuhri pengertian Aswaja adalah segolongan pengikut sunah Nabi Muhammad SAW yang didalam melaksanakan ajaran-ajaran beliau berjalan diatas garis yang dipraktekkan oleh Nabi dan para  Sahabat.
Adapun penggunaan istilah Aswaja didalam riwayat Abu Dawud dari Mu’awiyyah R.A. dari Rasulullah SAW bersabda :
افترقت اليهود على احدى وسبعين فرقة وافترقت النصارى على اثنتين وسبعين فرقة وان هذه الأمة سـتفـترق على ثلا ث وسبعـين فرقة اثنان وسبعون في النار وواحدة  في الجنة  قا لوا  يا رسول الله ما هذه الواحدة  قال ما انا  عـليه  ا ليوم وا صحا بي
Artinya : “         Telah pecah ummat Yahudi menjadi 71 golongan, dan telah pecah ummat Nasroni 72 golongan, dan ummatku akan pecah menjadi 73 golongan yang 72 golongan masuk neraka dan hanya 1 (satu) yang masuk surga (yang selamat hanya satu) lalu para sahabat bertanya : siapakah yang selamat itu … ? Nabi menjawab  : apa yang hari ini aku kerjakan dan para sahabatku.”
Didalam hadis lain dalam kitab Al-Milal wan Nihal karangan Syaikh Ahmad Abdul Karim juz 1 hal 13 Nabi Bersabda :
سـتفترق امتي على ثلاث وسـبعين فرقة النا جية منها واحدة والباقون هـلكى قيل ومن النا جية؟ قال اهل السنة والجماعة قيل ومن اهل السنة والجماعة؟ قال ما انا عـليه ا ليوم  وا صحا بي (رواه ابن ما جه)
Artinya : “Umatku akan pecah menjadi 73 golongan yang selamat hanya satu firqoh sedang yang lainnya binasa. Nabi ditanya : Siapakah yang selamat itu … ? Nabi menjawab : Ahlussunah Wal Jama’ah, Nabi ditanya lagi : Siapakah Ahlussunah Wal Jama’ah itu … ? Nabi menjawab : Apa yang aku dan sahabatku pegang “. (HR. Ibnu Majah)

C.  Dasar Hukum Aswaja
Ahlussunah Wal Jama’ah (ASWAJA) didalam mengambil hukum menggunakan dasar Al-qur’an dan AL-Hadis disamping itu juga menggunakan Ijma’Qiyas.
1.   Al-qur’an adalah merupakan dasar hukum yang paling kuat didalam  Islam sebelum tiga dasar yang lain (Surat An-Nisa’:105)
انا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما اراك الله
Artinya : “Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepada. (Q.S. S.An – Nisa : 105)
2.   Al-Hadis adalah dasar hukum kedua setelah Al-Qur’an, bila didalam AL-qur’an tidak secara tegas disebutkan maka hadis yang menjelaskan. Contoh: dalam AL-Qur’an disebutkan kewajiban sholat dan mengeluarkan zakat, namun jumlah rekaat dan kewajiban pengeluaran zakat berapa nishobnya tidak dijelaskan secara detail maka hadist Nabi yang menjelaskan tentang penjabaran teقsebut.
3.   Ijma’ (kesepakatan para ulama) ketika dicari dari Al-Qur’an dan Al-Hadis tentang hukum ternyata tidak ada, maka kita dapat menggunakan dasar hukum yang ketiga yaitu Ijma’. Contoh : pada zaman Khalifah Utsman tentang penambahan Adzan Tsani (adzan kedua) yang dikumandangkan sebelum melakukan sholat Jum’at Qobliyatul Jum’ah, oleh karena kesepakatan para sehabat pada waktu itu dan kebijakan Khalifah Utsman serta diikuti oleh sahabat lain dan tidak ada yang menentangnya maka dilaksanakanlah Ijma tersebut (Ijma’ Shohabi).
4.   Qiyas (menyamakan hukum sesuatu masalah yang belum diketahui hukumnya dan masalah lain yang sudah diketahui, karena ada kesamaan illat yang mendasar penentuan hukum) contoh : menqiyaskan tuak dengan khomer karena tuak itu haram seperti hukumnya khomer, penentuan hukum tersebut didasarkan pada Q.S. An-Nisa’ ayat 59.
يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامرمنكم ج فان تنازعتم في شيء فردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنو ن بالله واليوم الاخر …….. (النساء : 59)
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah dan Rasulnya dan Ulil Amri diantara kami, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-qur’an) dan rasulnya (Assunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Qiyamat….
Aswaja dilihat dari aspek para pengikutnya
Adapun ciri-ciri pengikut Aswaja (“alamat Ahlussunah Wal Jama’ah “) antara lain :
1.   Sholat 5 waktu dengan berjama’ah.
2.   Tidak menilai salah satu sahabat dengan penilaian negatif.
3.   Tidak memberontak pemerintahan yang sah.
4.   Tidak ragu keimanannya (iman yang mantap).
5.   Beriman kepada qodlo’ dan qodar yang baik maupun yang buruk dari Allah SWT.
6.   Tidak menentang ketentuan agama Allah.
7.   Tidak mengkufurkan orang islam.
8.   Tidak meninggalkan sholat atas orang yang mati dalam keadaan Islam.
9.   Membasuh khuffain (semacam sepatu) pada waktu wudlu sebagai pengganti membasuh kaki pada waktu bepergian.
10.   Mau melakukan sholat berjama’ah dibelakang imam yang baik dan imam yang jahat.
Aswaja perspektif historis
Dilihat dari Prinsip dan Sikap penganut Aswaja
1.   Masa Rasulullah
Pada masa itu umat Islam  adalah  unat yang satu dan tidak ada perselisihan dalam aqidah dan amalan. Hal ini karena masih adanya wahyu (Al-qur’an) dan Nabi masih ada  sebagai sumber hukum langsung dapat ditanyakan kepada Beliau.
2.   Masa Khulafaur Rosyidin
Ketika Rasulullah wafat hari Senin 13 R. Awwal 11 H / 632 M, maka kosonglah kepemimpinan umat Islam. Maka diadakan musyawarah untuk mufakat (sikap tawasut, tawazun dan tasamuh) karena dari masing-masing golongan mengusulkan calon pemimpin  mereka seperti dari golongan Anshor : Sa’ad bin Ubadah dari golongan Muhajirin : Abu Bakar Ash-Shidiq, dan dari golongan Bani Hasyim : Ali Bin Abi Thalib. Dan setelah terjadi perdebatan yang sangat panjang hingga akhirnya terjadi kesepakatan S. Abu Bakar Ash – Shidiq menjadi Khalifah yang pertama dan dibaiat pada tanggal 13 Ra. Awwal 11 H / 632 M. Inilah awal perselisihan diantara para sahabat, tapi perselisihan zaman kholifah Abu Bakar hanya bersifat untuk membela orang-orang kaya dan kelompok. Seperti para nabi Palsu dan orang –orang yang tidak mau membayar zakat. Orang-orang tersebut adalah :
a.    Musailamah Al – Khadzab     dari bani Hanifah.
b.    Thulaihah bin Khuwalaid        dari bani As’ad.
c.    Aswad Al – Ansi                     dari Yaman.
d.    Saj’ah Tamimiyah                  dari tamim.
Setelah  menjadi khalifah 2 tahun 3 bulan, maka wafatlah S. Abu Bakar dalam usia 63 tahun. Kemudian diangkatlah S. Umar Bin Khottob sebagai kholifah kedua pada tahun 13 H / 634 M, pada masa ini tidak nampak peselisihan dan perpecahan kecuali perselisihan dari orang-orang yang tidak diakui kebenarannya karena tidak berstandart dalil-dalil yang Shohih.
Sehingga pemerintahan S. Umar yang hanya 10 tahun 6 bulan 4 hari mampu memperluas Islam sampai daerah Syiria, Palestina, Irak, Persia & Mesir.
Ketika S. Umar  sakit dan mendekati ajalnya (akibat tusukan Abu Lu’lu’ah 6 kali) beliau menunjuk S. Utsman bin Affan, S. Ali bin  Abi Thollib, S. Zubair bin Awwam, S. Sa’ad bin Abi Waqoa, S. Abdur Rohman bin Auf dan S. Tolhah bin Ubaidillah untuk bermusyawarah memilih kholifah ketiga dan terpilih S. Utsman bin Affan menjadi khalifah pada tahun 23 H / 644 menggantikan S. Umar (meninggal usia 63 tahun).
Pada masa ini mulai  bermunculan perbedaan pendapat karena sistem pemerintahan menggunakan sistem famili, walaupun masih tetap mempertimbangkan kemampuan dan skill serta profesionalisme baik dalam kemampuan bidang agama maupun pemerintahan. Pada tahun 35  H/ 656 M S. Utsman meninggal akibat perpecahan umat Islam dan akibat dari orang-orang yang tidak menyukai sistem yang beliau terapkan.
Setelah  S. Utsman Wafat dalam usia 72 tahun dan menjadi kholifah selama 12 tahun, maka terjadilah kekacauan di Madinah selama 5 hari, kemudian S. Abdullah bin Saba’ (pemimpin Mesir) menunjuk S. Ali bin Ali Thollib sebagai kholifah keempat oleh karena itu pada tanggal 23 juni 656 M / 35 H, S. Ali bin Abi Thallib disumpah menjadi kholifah menggantikan Utsman, pada masa ini umat Islam pecah menjadi 3 golongan :
1.   Golongan yang mendukung dan mengasihi Ali bin abi Thallib : SYI’AH.
2.   Golongan yang merusak dan membantai S. Ali bin abi Thalib  : KHOWARIJ.
3.   Golongan acuh / apriori terhadap Ali bin Abi Thallib.
Dari kelompok yang  mendukung S. Ali pecah menjadi dua golongan.
a.   Golongan yang menuntut agar Ali menindak pembunuh Utsman.
b.   Golongan yang menuntut agar menenangkan keadaan setelah keadaan tenang baru menindak pembunuh Utsman.
Perselisihan yang tidak dapat dicari titik temu akhirnya menjadi peperangan antara pendukung S. Ali dengan pendukung Utsman yang dipimpin S. Mu’awiyyah bin abi Sofyan yang berakhir pengakuan S. Mu’awiyyah  sebagai pengganti S. Ali bin abi thallib.
S. Ali bin Abi Thallib memerintah selama 4  tahun 9 bulan, banyak umat Islam menjadi pecah beberapa golongan, hal ini disebabkan karena faktor semakin banyaknya umat Islam yang sampai kepenjuru dunia dan semakin banyaknya pemahaman didalam mengartikan / mentafsirkan Al-qur’an dan Hadist Nabi.
3.   Masa Tabi’in
Setelah terjadi perpecahan yang banyak dianara beberapa golongan yang dinilai oleh sekelomok orang banyak menyimpang maka timbul golongan yang mengaku ada beberapa kebenaran. 1. Golongan Mu’tazilah dan 2. Golongan Jabbariyah.
Pada masa itu muncul reaksi terhadap ajaran Mu’tazilah dan Jabbariyah yaitu semenjak Imam Al Asy’ari memisahkan diri dari ajaran Al-Juba’i (guru sekaligus ayah tiri) seorang guru besar Mu’tazilah yang mengajarkan bahwa manusia itu mempunyai kekuatan dari dalam dirinya, Allah hanya berbuat baik dan bagus dll.
Pemikiran baru yang dikemukakan oleh Imam Al-Asy’ari yang kemudian disempurnakan Imam Al-Maturidi dan inilah yang kemudian menjadi pijakan para pengikutnya hingga kini yang disebut dengan ASWAJA.
Pendapat-pendapat imam Mujtahid inilah yang menjadi rumusan kalau dalam  bidang :
a.   Fiqih  mengikuti salah satu madzab 4 (empat)
b.   Tauhid mengikuti salah satu Imam AL-Asy’ari dan A-Maturidi.
c.   Tasawwuf mengikuti rumusan imam Al-Junaidi.
4.   Akhir Abad ke 7 H
Pada tahun 671 lahir seorang tokoh bernama Ibnu Taimiyyah yang mengajarkan pendapat-pendapat yang menyimpang diantaranya :
a.   Ziarah ke Makam Nabi adalah Ma’siyat.
b.   Menyatakan talak / cerai sekaligus tiga kali tidak jadi talak tiga.
Ibnu Taimiyyah akhirnya dipenjara dan meninggal dipenjara tahun 728 M, namun ajarannya secara diam-diam diajarkan oleh para pengikutnya.
5.   Pertengahan Abad 12 H
Pada tahun 111 M lahir seorang tokoh Wahabby yaitu Muhammad bin Abdul Wahab. Dia menganut ajaran Ibnu Taimiyah bahkan ditambah dengan pendapat-pendapatnya sendiri antara lain :
a.   Menetapkan anggota tubuh bagi Allah.
b.   Allah berada pada ruang dan gerak.
c.   Tidak boleh taqid kepada  madzab 4.
d.   Mengharamkan tawasul dan mengharamkan ziarah kubur.
6.   Masa Wali Songo (Abad 14-16)
Pada Tahun 1404 M datang seorang Ulama bernama Syekh Maulana Malik Ibrohim / Syekh Maghribi yang berasal dari Turki (riwayat lain dari Gujarat) menyebarkan Islam ditanah Jawa tepatnya di Gresik. Setelah mempunyai pengikut cukup banyak beliau mendirikan pondok pesantren dan masjid.
Konon kabarnya beliau mendapat bantuan dari raja cermain dalam membangun dan mendirikan Pon.Pes di Gresik. S. Maulana Malik Ibrohim (S. Gresik) itu tidak hanya ahli dalam bidang agama saja, beliau juga ahli dalam bidang perekonomian. Ini terbukti peningkatan ekonomi pertanian sangat maju di Gresik.
Pada tahun 1401 M lahir seorang  putra bernama R. Rahmatullah (Sunan Ampel) dinegeri Cempa.
Salah satu ajarannya yang terkenal adalah Falsafah “MOLIMO” yaitu :
1.   emoh main (tidak mau judi)
2.   emoh ngumbe (tidak mau minum yang memabukkan)
3.   emoh madat (tidak mau minum/menghisap candu/narkoba) (S.Q. Al – Maidah  90)
يا أيهاالذين أمنوا انمالخمر والميسر ولانصاب والازلام رس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون.
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, judi berhala, dan undian – undian itu semua keji dan perbuatan syaitan, maka jauhilah olehmu, supaya kamu beruntung. S.Q. Al – Maidah  90)
4.   emoh maling
Artinya : “Jika  umatku tidak berbuat korupsi, maka tidak ada musuh yang dapat mengalahkan untuk selamanya”. (H.R. Ath. Thabrani)
5.   emoh madon
لاتقربوا الزنا انه كانا فاحشة وسأ سبيلا
Artinya : “ Dan janganlah kamu mendekati Zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “.
Dari sejarah walisongo tiga yang terkenal dengan sebutan orang yang keras didalam mengambil hukum dan tidak mau kompromi dengan adat istiadat, animisme dan dinamisme beliau   adalah : S. Ampel, Derajat dan Giri.
Sedangkan sunan Bonang, Kalijaga, Gunung Jati, Kudus, dan Muria didalam menyiarkan agama Islam masih menerima adat setempat, tapi berusaha mengikis adat istiadat yang bertentangan dengan agama Islam sementara adat yang sulit dihilangkan sementara dibiarkan agar tidak terjadi usaha kekerasan didalam penyebaran Islam.
Secara singkat peranan Wali Songo didalam menyebarkan agama Islam di Indonesia itu sangat toleran terhadap perbedaan pandang (tasamuh) asal tidak menyimpang dari koridor islam itu sendiri.
Adapun ajaran walisongo yang sampai sekarang diantaranya adalah :
1.   Tahlil mulai 3 hari, 7, 40, 100, mendak I, II, III dan 1000 hari.
2.   Ziarah kubur (S. Giri ziarah pada makam ibunya Puri Sekar dadu di Blabangan)
3.   Mengadakan Peringatan Hari Besar Islam  dengan berbagai acara (S.Kalijogo mengadakan Gong Sekaten dan Grebeg maulud pada  malam 12 R. Awwal)
4.   Tarawih 20 rekaat.
5.   Adzan jum’ah 2 kali.
6.   Sholat shubuh memakai qunut.
7.   Tawassul dan tabarruk dengan berbagai cara.
8.   Sedekah sebelum hajatan.
9.   Membaca kitab al – barjanji, manaqib dan lain-lain.
Beberapa ajaran keimanan Aswaja
1.    Orang  yang meyakini dengan hatinya dan menyatakan dengan lesannya (membaca Syahadatain) dan konsekwen menjalankan ajaran agama, keimanan yang seperti itu adalah keimanan yang sempurna dan langsung masuk surga.
2.    Orang yang meyakini dengan hatinya dan menyatakan dengan lesannya (membaca syahadatain) belum melaksanakan seluruh ajaran agama dan sering melakukan dosa besar. Orang seperti ini bisa masuk surga setelah dimasukkan neraka dan keimanan seperti ini belum  sempurna.
3.    Orang yang meyakini dengan hatinya, lesannya membaca syahadat, tapi sama sekali tidak mengamalkan ajaran agama imannya termasuk iman yang ringan.
4.    Orang yang meyakini dengan hatinya, tapi belum pernah membaca syahadatain juga tidak mengamalkan ajaran agama. Iman seperti ini adalah keimanan yang paling rendah derajatnya.
5.    Sifat Allah maha Esa menurut ASWAJA. Allah itu Esa (tunggal) Dzat – Nya, sifat-sifat-Nya dan Esa dalam perbuatannya.
لم يلد ولم يو لد
Allah itu Esa tidak  beranak dan diperanakkan.

6.    Orang  yang hatinya tidak meyakini, tapi membaca syahadatain dan tidak melaksanakan ajaran agama ia disebut munafiq.
-     Didunia kita perlakukan sebagai adanya (menurut pengakuannya)
-     Tetapi diakherat orang munafiq termasuk ahli neraka.
ان المنافقين في الدّرك الأ سفل من النار
Artinya :   “Sesungguhnya orang-orang munafiq itu ditempatkan yang paling rendah dari neraka“.

1 comments:

aaronnzachery said...

How to Play Spades - Casino in Mississippi - JSHHub
Step 1: Go to the 고양 출장마사지 casino website 수원 출장마사지 and click “Play for Real” 포천 출장샵 · · Step 2: · Step 3: · Step 4: · Step 5: · 경기도 출장안마 Step 6:. · Step 7:. · Step 오산 출장안마 8:.

 
TOP