HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR
HUKUMNYA)
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto, “sifat
lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam factor. Pertama, oleh jenis dan
jumlah masing-masing jenis unsur linkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau
interaksi antara unsur dalam linkungan hidup itu. Ketiga, kalakuan atau kondisi
unsur lingkungan hidup. Keempat, factor non material suhu, cahaya, dan
kebisingan
.
.
Dari Pasal 1 angaka 1 UU No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup
dapat dirangkum menjadi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Kesatuan ruangan
Ruang adalah suatu bagian tempat berbagai komponen lingkungan hidup bisa
menempati dan melakukan proses interaksi di antara berbagai komponen lingkungan
hidup tersebut.
2) Semua benda
Semua benda yang digolongkan juga sebagai materi, sehingga materi merupakan
segala sesuatu yang berbeda pada suatu tempat derta pada suatu waktu. Pendapat
kuno mengatakan semua benda terdiri atas empat macam materi asal yaitu api,
air, tanah dan udara.
3) Daya
Daya atau disebut juga dengan energi atau tenaga merupakan sesuatu yang
memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja, atau dengan kata lain energi atau
tenaga adalah kemampuan untuk menjalankan kerja.
4) Keadaan
Keadan disebut juga sebagai situisi dab kondisi. Keadaan memiliki berbagai
ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu berlangsungnya proses kehidupan
lingkungan, ada yang merangsang makhluk hidup untuk melakukan sesuatu,
ada juga justru yang menggagu berprosesnya, interaksi lingkungan dengan baik.
5) Makhluk Hidup (termasuk manusia dan
prilakunya)
Makhluk hidup merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat dominant
dalam siklus.[1]
B. Larangan Merusak Lingkungan Menurut Syari’at Islam
Firman Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56
ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من
الحسنين
Dan jangan lah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah(Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan
harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat
kepada orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini melarang pengrusakan di muka bumi. Pengrusakan adalah salah satu
bentuk pelanggran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. Ayat ini
melanjutkan tutunan ayat yang lalu dengan menyatakan : dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah perbaikannya yang dilakukan
kamu oleh Allah SWT dan atau siapapun dan berdoalah serta beribadah
kepada-Nya dalam keadaan takut sehingga kamu lebih mentataati-Nya dalam keadaan
penuh harapan dan anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a kamu.Sesungguhnya
rahmat Allah amat dekat kepada al-muhsinin, yakni orang-orang yang
berbuat baik.[2]
Menurut kajian Ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti
kita diperintahkan untuk melakuakan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang
merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status
perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan
merusak alam adalah haram, itu menunjukan perintah melestarikan alam hukumnya
wajib. (Jam’ul Jawami’, I.390)
Sementara itu, fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas,
berkomentar bahwa, ayat di atas mengindikasikan larangan membuat madharat. Pada
dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan madharat itu dilarang agama.
Al-Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan
tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya madharat. Beliau juga
menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan. (al-Tafsir
al-Kabir,IV, 108-109; Tafsir Al-Qurtubi, VII, 226)
Alam raya telah diciptakan Allah swt. Dalam keadaan yang sangat harmonis,
serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik, bahkan
memerintahkan hamba-hambanya untuk memperbaikinya.
Salah satu bentuk perbaikan yang dilakukan Allah, adalah dengan mengutus
para Nabi untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam
masyarakat. Siapa yang tidak menyambut kedatangan rasul, atau menghambat misi
mereka, maka dia telah melakukan salah satu bentuk pengrusakan di bumi.
Merusak setelah diperbaiki, jauh lebih buruk daripada merusaknya sebelum
diperbaiki, atau pada saat dia buruk. Kerena itu, ayat ini secara tegas
menggaris bawahi larangan tersebut, walaupun tentunya memperparah kerusakan
atau merusak yang baik juga amat tercela.[3]
Kerusakan ini mencakup kerusakan jiwa dengan cara membunuh dan memotong
anggota tubuh, kerusakan harta dengan cara gasab dan mencuri, kerusakan agama
dan kafir dengan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan, kerusakan nasab dengan
melakukan zina dan kerusakan akal dengan meminum minuman yang memabukan dan
semisalnya.
Kesimpulannya bahwa, perusakan itu mencakup kerusakan terhadap akal,
akidah, tata kesopanan, pribadi maupun social, sarana-sarana penghidupan, dan
hal-hal yang bermanfaat untuk umum, seperti lahan-lahan pertanian,
perindustrian, perdagangan dan sarana-sarana kerja sama untuk sesame manusia.
Adapun perbaikan Allah Ta’ala terhadap keadaan manusia adalah berupa
petunjuk agama dan diutusnya Nabi dan Rasul, yang hal itu disempurnakan dengan
dibangkitkannnya Nabi dan Rasul terakhir, yang merupakan rahmat bagi seluruh
alam. Dengan diutusnya itu, akidah umat islam telah diperbaiki, akhlak dan tata
kesopanan mereka telah dibimbing. Sebab beliau telah menghimpun akhlak dan
kesopanan itu bagi umat manusia. Segala kemaslahatan suh dan jasad dan telah
disyari’atkan pula bagi mereka saling menolong dan saling mengasihi telah
pelihara bagi mereka. Keadailan dan persamaan telah disyari’atkan bagi mereka.
Musyawarah yang terkait dengan suatu kaidah, menolak hal yang merusak, dan
memelihara hal-hal yang maslahat. Dengan demikian, agama mereka melebihi
agama-agama lainnya.[4]
Kehidupan alam dalam pandangan islam berjalan di atas prinsip keselarasan
dan keseimbangan. Alam semesta berjalan atas dasar pengaturan yang serasi dan
dengan perhitungan yang tepat. Sekalipun di dalam ala mini tampak seperti unit
unit yang berbeda. Semuanya berada dalam satu system kerja yang saling
mendukung, saling terkait, dan saling tergantung satu sama lain. Artinya,
apabila ada satu unit atau bagian yang rusak pasti menyebabkan unit atau bagian
lain menjadi rusak pula. Prinsif keteraturan yang serasi dan perhitungan yang
tepat semacam ini seharusnya menjadi pegangan atau landasan berpijak bagi
manusia dalam menjalani kehidupan di muka bumi ini. Dengan demikian, segenap
tindakan manusia harus didasarkan atas perhitungan-perhitungan cermat yang
diharapkan dapat mendukung prinsip keteraturan dan keseimbangan tersebut.
Dalam fiqh terdapat ketentuan dasar bahwa semua makhluk mempunyai status
hukum muhtaram, bukan dalam arti terhormat, tetapi harus dilindungi
eksistensinya/ jiak makhluk hidup, maka siapapun terlarang membunuhnya. Jika
makhluk tek bernyawa, maka siapapun terlarang merusak binasakannya. Dengan kata
lain, semua makhluk harus dilindungi hak kepriadaanya.[5]
Eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam dilihat sebagi
penyebab untama terjadinya bencana alam seperti longsor maupun banjir di
Indonesia dalam kurun waktu setahun terakhir ini. Bencana ala mini tidak hanya
telah mengakibatkan ratusan manusia kehilangan nyawa, tetapi ribuan manusia
kehilangan nyawa juga kehilangan tempat tinggal mereka.
Bencana lingkungan seperti tsunami, tanah longsor, lumpur, dan gempa adalah
sederet bencana yang silih berganti. Tetapi, bencana-bencana tersebut tidak
selamanya disebabkan factor alam. Banjir dan tanah lonsor misalnya, merupakan
bencana yang tidak bisa dipisahkan dengan factor manusia yang kurang ramah
dengan alam dan lingkungannya sendiri.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya, “kerusakan
telah terjadi di darat dan di lautan karena dosa-dosa yang dilakukan oleh
tangan-tangan manusia, biar mereka dapat merasakan dari apa yang mereka
lakukan, agar mereka mau kembali (taubat)”
Dalam pelajaran ekologi manusia, kita dikenalkan pada teori tentang
hubungan manusia dengan alam, salah satunya adalah anthrophosentis. Di sana
dijelaskan mengenai hubungan manusia dan alam. Di mana manusia menjadi pusat
dari alam. Maksudnya semua yang ada di alam ini adalah untuk manusia.
Allah SWT. Juga menjelaskan dalam Al-Quran, bahwa semua yang ada di ala
mini memang sudah diciptakan untuk kepentingan manusia. “Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al Baqarah: 29)
Ajaran islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunnatullah serta
menegaskan tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan untuk
mengambil manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan aturan main
dalam pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang berkelanjutan sebagai
hasil keseluruhan yang diinginkan. Salah satu Sunnah Rasulullah SAW menjelaskan
bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu
sumber daya alam milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
sepanjang tidak melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang saam yang
juga dimiliki oleh orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumber daya
yang langka atau terbatas harus diawasi dan dilindungi.
Agama dan lingkungan, membentuk pandangan baru terhadap alam, misalnya
pamahaman kontekstual kitab-kitab suci dan tradisi religius keagamaan tentang
alam, meningkatkan kesadaran untuk membangun basis untuk aksi, baik melalui
fiqh lingkungan/teologi lingkungan, pemuka agama, dan lembaga keagamaan. Islam
menekankan umatnya yang menjaga kelestarian lingkungan dan berlaku arif
terhadap alam. Dalam QS. Al-Anbiya/21:35-39 Allah mengisahkan kasus Nabi Adam
as. Adam telah diberi peringatan oleh Allah untuk tidak mencabut dan memakan
buah khuldi. Namun, ia melanggar larangan itu. Akhirnya, Adam terusir dari
surga. Karena Adam telah merusak ekologi surga, ial terlempar kepadang yang
tandus, kering, panas dan gersang. Doktrin ini mengingatkan manusia agar sadar
terhadap persoalan lingkungan dan berikhtiar memelihara ekosistem alam.
Hukum pelestarian lingkungan hidup adalah fardhu kifayah.
Artinya, semua orang baik individu maupun kelompok dan perusahaan bertanggung
jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam
penanganan kerusakan lingkungan hidup. Hanya saja, di antara yang paling
bertanggung jawab dan menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah.
Sebab, pemerintah adalh pihak yang mengeman amant untuk mengurus ursan rakyat
termasuk lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah juga memiliki seperangkat
kekuasaan untuk menggerakkan kekuatan menghalau pelaku kerusakan lingkungan
hidup. Kewajiban masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan
masalah lingkungan hidup.
Selagi lingkungan hidup masih tercemar, maka kita semua terus berdosa. Jika
fardhu kifayah belum tuntas, maka usaha/ikhtiar untuk memenuhi kewajiban itu
tidak boleh berhenti. Dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku pengrusakan
dan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah dan pada tingkatan terakhir anggota
masyarakat. Kenapa masyarakat juga berdosa? Karena masyarakat juga berkewajiban
untuk mencega, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik
dalam pelestarian lingkungan hidup.
C. Dalil-Dalil Seputar Dasar Pelestarian dan
Pengelolaan Lingkungan
Perintah berlaku ihsan (baik) kepada segala sesuatu
عن شداد بن أوس قال : ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا
قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح
ذبيحته . (رواه مسلم)
Dari Syaddad bin Aus berkata, “Ada dua hal yang aku hapal dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata, ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan
berlaku ihsan kepada segala sesuatu. Bila kalian membunuh (seperti binatang
berbahaya), bunuhlah dengan cara yang baik. Bila kalian menyembelih binatang,
sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian mengasah
pisaunya dan memberi kemudahan kepada sembelihannya.
* Merusak lingkungan merupakan salah satu sifat orang munafik
قال الله تعالى : وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ
وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ . (البقرة : 205)
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan”
* Larangan terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan mudharat/merugikan
orang lain.
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا ضرر ولا
ضرار .
(رواه أحمد وعبد الرزاق في المصنف وصححه الألباني في الصحيحة : 250)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Tidak boleh menimbulkan kemudharatan atau membalas
kemudharatan dengan kemudharatan.”
* Menanam tumbuhan yang bermanfaat sama dengan bersedekah
عن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من مسلم يغرس غرساً ، أو يزرع زرعاً ، فيأكل منه طير
أو إنسان أو بهيمة ، إلا كان له به صدقة . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam,
kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali
yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya.”
عن أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قامت الساعة ، وبيد أحدكم فسيلة ، فإن استطاع أن
لا يقوم حتى يغرسها فليفعل . (رواه أحمد وقال الألباني : وهذا سند صحيح على
شرط مسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Jika kiamat telah terjadi dan di tangan seorang dari kalian memegang
bibit korma, bila dia dapat untuk tidak meniggalkan tempatnya sebelum dia
menanam bibit itu, maka hendaknya dia lakukan.”
* Berbuat baik kepada setiap makhluk bernyawa bernilai pahala
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : بينما كلب يطيف بركية قد كاد يقتله العطش إذ رأته بغي
من بغايا بني إسرائيل فنزعت موقها فاستقت له به فسقته إياه فغفر لها به .
(متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dulu ada seekor anjing yang hamper mati karena
kehausan mengelilingi sebuah sumur. Tiba-tiba seorang wanita pelacur Bani
Israil melihat anjing itu. Maka wanita pelacur itu melepas sepatunya, mengambil
air (dari dalam sumur) dengan sepatunya itu dan memberi minum anjing tersebut.
Wanita pelacur tersebut diampuni dosanya (oleh Allah) dengan perbuatannya itu.”
* Mengoptimalkan manfaat lahan bernilai pahala, dan setiap bagian yang
dinikmati dari hasil lahan tersebut adalah sedekah
عن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من أحيا أرضاً ميتة فله أجر، وما أكلت العافية (كل طالب رزق
آدمياً كان أو غيره) منها فهو له صدقة . (رواه أحمد وصححه الألباني)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Barangsiapa yang mengolah tanah mati, dia mendapatkan pahala. Apapun
yang dimakan oleh makhluk hidup dari hasil olahannya bernilai sedekah bagi
dia.”
* Menjaga kebersihan fasilitas publik bagian dari iman, menghapus dosa dan
dapat menjadi sebab masuk surga
عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الإيمان بضع وسبعون شعبة ، فأفضلها قول لا إله إلا الله ،
وأدناها إماطة الأذى عن الطريق ، والحياء شعبة من الإيمان . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian cabang. Yang terutama adalah ucapan
Laa Ilaaha illallaah (Tidak ada sesembahan yang hak selain Allah) dan yang
paling rendah adalah menyingkirkan kotoran dari jalanan. Sikap malu adalah
salah satu cabang dari iman.”
عن معقل بن يسار قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من أماط أذى من طريق المسلمين كتبت له حسنة ،
ومن تقبلت منه حسنة دخل الجنة . (رواه الطبراني في المعجم، والبخاري في الأدب
المفرد وحسنه الألباني)
Dari Ma’qal bin Yasar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menyingkirkan kotorang dari
jalanan kaum muslimin, perbuatannya dicatat sebagai satu kebaikan. Barangsiapa
yang diterima darinya satu kebaikan, ia akan masuk surga.”
عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : عرضت علي أعمال أمتي حسنها وسيئها فوجدت في محاسن أعمالها الأذى
يماط عن الطريق ووجدت في مساوئ أعمالها النخاعة تكون في المسجد لا تدفن . (رواه مسلم)
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ditampakkan
kepadaku amalan umatku, yang baik dan yang buruk. Aku dapati di antara amal
baik ialah kotoran yang disingkirkan dari jalan. Dan aku dapati di antara
amalan yang jelek ialah air liur yang buang di mesjid dan tidak ditimbuni
(tanah).”
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : بينما رجل يمشي في الطريق إذ وجد غصن شوك ، فأخره
فشكر الله له فغفر له . (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Dulu ada seorang laki-laki yang jalan di sebuah jalan.
Tiba-tiba dia melihat ranting pohon berduri. Dia singkirkan ranting itu maka
Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
* Larangan menyiksa binatang
عن عبد الله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا
هي أطعمتها وسقتها إذ هي حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض .
(رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Seorang wanita diadzab karena seekor kucing. Ia mengurung kucing itu
sampai mati, maka wanita tersebut masuk neraka. Dia tidak memberi kucing itu
makan dan minum, karena dia mengurungnya. Dia tidak juga melepaskan kucing itu
agar dapat makan serangga tanah.”
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لعن الله من
اتخذ شيئاً فيه الروح غرضاً . (متفق عليه)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Allah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai
sasaran (seperti panah atau tembak).”
* Larangan mencemari lingkungan
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : اتقوا اللاعنين . قالوا : وما اللاعنان ؟ قال :
الذي يتخلى في طريق الناس أو في ظلهم . (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Jauhilah dua perbuatan yang mendatangkan laknat!”
Sahabat-sahabat bertanya, ”Apakah dua perbuatan yang mendatangkan laknat itu?”
Nabi menjawab, “Orang yang buang air besar di jalan umum atau di tempat
berteduh manusia.”
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يبولن أحدكم في الماء الدائم الذي لا يجري ثم يغتسل
فيه . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Janganlah seorang dari kalian kencing di air tenang yang
tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya.”
* Kecaman bagi yang hidup boros
عن أبي نعامة أن عبد الله بن مغفل سمع ابنه يقول : اللهم إني أسألك القصر الأبيض عن يمين الجنة إذا دخلتها .
فقال أي بني ، سل الله الجنة وتعوذ به من النار . فإني سمعت رسول الله صلى
الله عليه و سلم يقول : إنه سيكون في هذه الأمة قوم يعتدون في الطهور
والدعاء . (رواه أبو داود وصححه الألباني)
Dari Abu Nu’amah bahwa Abdullah bin Mughaffal mendengar anaknya berdoa, “Ya
Allah, aku mohon diberi istana putih di sebelah kanan surga bila aku masuk
surga.” Maka Abdullah berkata, “Wahai anakku, mintalah surga kepada Allah dan
berlindunglah kepadanya dari neraka. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya akan ada pada umat ini
sekelompok orang yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa.”
* Larangan merusak lingkungan
قال أبو بكر رضى الله عنه لما بعث الجنود نحو الشام : . . . ولا تغرقن نخلا ولا تحرقنها ولا تعقروا بهيمة ولا شجرة
تثمر ولا تهدموا بيعة ولا تقتلوا الولدان ولا الشيوخ ولا النساء .
(رواه البيهقي في السنن)
Abu Bakar radhiyallahu ’anhu berpesan ketika mengirim pasukan ke Syam, ” .
. . dan janganlah kalian menenggelamkan pohon korma atau membakarnya. Janganlah
kalian memotong binatang ternak atau menebang pohon yang berbuah. Janganlah
kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah kalian membunuh anak-anak, orang
tua dan wanita.”
- Perintah untuk memanfaatkan barang yang masih bisa digunakan
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم مر بشاة ميتة فقال : هلا استمتعتم بإهابها ؟
قالوا : إنها ميتة . قال : إنما حرم أكلها . (متفق عليه)
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melewati bangkai seekor kambing. Beliau berkata, “Tidakkah
kalian memanfaatkan kulitnya?” Sahabat-sahabat menjawab, “Tapi kambing ini
bangkai.” Nabi bersabda, “Yang diharamkan dari kulit bangkai itu hanyalah
memakannya.”
* Perintah untuk menjaga kelangsungan hidup seluruh makhluk dari ancaman
kepunahan
عن عبد الله بن مغفل قال : إني لممن يرفع أغصان الشجرة عن وجه رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو يخطب فقال :
لولا أن الكلاب أمة من الأمم لأمرت بقتلها فاقتلوا منها كل أسود بهيم .
وما من أهل بيت يرتبطون كلبا إلا نقص من عملهم كل يوم قيراط إلا كلب صيد
أو كلب حرث أو كلب غنم . (رواه الترمذي وحسنه)
Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, ”Sesungguhnya aku di antara yang
menyingkirkan ranting pohon yang menghalangi wajah Rasulullah shallallahu
’alaihi wasallam ketika satu waktu beliau berkhutbah. Beliau berkata,
’Andaikata anjing itu bukan sebagai satu umat dari umat-umat yang ada, akan aku
perintahkan untuk membunuh semua anjing. Bunuhlah anjing yang hitam legam.
Tidaklah sebuah keluarga mengikat anjing kecuali akan berkurang dari pahala
amal mereka dua qirath setiap hari, kecuali untuk anjing berburu atau anjing
penjaga kebun atau anjing penjaga ternak kambing.”
* Contoh pemeliharaan keanekaragaman binatang dalam kisah Nabiyullah Hud
’alaihis salam
التفسير الميسر ، مجمع الملك فهد - (ج 4 / ص 21)
{ حَتَّى إِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ قُلْنَا احْمِلْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ
وَأَهْلَكَ إِلا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ وَمَنْ آمَنَ وَمَا آمَنَ
مَعَهُ إِلا قَلِيلٌ (40) }
حتى إذا جاء أمرنا بإهلاكهم كما وَعدْنا نوحًا بذلك ، ونبع الماء بقوة من التنور - وهو المكان الذي يخبز فيه -
علامة على مجيء العذاب ، قلنا لنوح: احمل في السفينة من كل نوع من أنواع
الحيوانات ذكرًا وأنثى، واحمل فيها أهل بيتك، إلا مَن سبق عليهم القول ممن
لم يؤمن بالله كابنه وامرأته ، واحمل فيها من آمن معك من قومك ، وما آمن معه إلا قليل
مع طول المدة والمقام فيهم.
”Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur telah memancarkan air, Kami
berfirman: “Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari masing-masing binatang
sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali orang yang telah terdahulu
ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang yang beriman.” Dan tidak beriman
bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit.” (QS. Huud/11: 40)
* Larangan memotong tumbuhan tanpa alasan yang jelas
عن عبد الله بن حبشي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار . (وراه أبو
داود وصححه الألباني) .
سئل أبو داود عن معنى هذا الحديث ، فقال : هذا الحديث مختصر يعني من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن السبيل
والبهائم عبثا وظلما بغير حق يكون له فيها صوب الله رأسه في النار .
Dari Abdullah bin Habasyi berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, ”Barangsiapa yang menebang sebatang sidr (sejenis pohon obat), Allah
akan menundukkan kepalanya di dalam neraka.”
Imam Abu Dawud ditanya tentang makna hadits ini. Abu Dawud berkata, ”Hadits
ini singkat. Artinya, barangsiapa yang menebang pohon sidr yang biasa dipakai
berteduh musafir atau binatang di padang pasir, tanpa alasan yang jelas atau
secara aniaya, Allah akan menundukkan kepalanya di neraka.”
* Perintah untuk mematikan lampu untuk menghindari kebakaran
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : خمروا الآنية وأجيفوا الأبواب
وأطفئوا المصابيح فإن الفويسقة ربما جرت الفتيلة فأحرقت أهل البيت . (رواه البخاري)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan pintu-pintu (rumah). Matikanlah
lampu-lampu. Bisa jadi tikus kecil membawa anak api sehingga membakar seluruh
penghuni rumah.”
0 comments:
Post a Comment